Bahtsul Masail

Melewati Jalan Yang Lebih Jauh

melewati jalan yang lebih jauh

a. Deskripsi Masalah

Ada orang yang ingin bepergian ke suatu tempat yang belum mencapai jarak diperbolehkannya meng-qashar salat, tetapi orang tersebut tidak melewati jalan yang biasa dilalui, sehingga perjalannya mencapai jarak dua marhalah.

b. Pertanyaan

Bolehkah orang tersebut meng-qashar salat?

c. Jawaban

Hukumnya boleh asal ada tujuan, seperti jalan yang dia  lalui aman  sedang  jalan yang jaraknya pendek (yang  biasa  dilalui) tidak aman, atau dia masih ingin singgah di rumah seseorang.

d. Rujukan

وَلَوْ كَانَ لمِقَصْدِهِ طَرِيْقَانِ طَوِيْلٌ وَقَصِيْرٌ فَسَلَكَ الطَّوِيْلَ لِغَرَضٍ كَسُهُوْلَةٍ أَوْ أَمْنٍ قَصَرَ وَإِلاَّ فَلاَ فِي الأَظْهَرِ اهـ (منهاج الطالبين, 44).

Disadur dari: Buku Santri Salaf Menjawab

Pesan Buku

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *