Dalam kontek fikih munakahah, dapat dijumpai aturan pihak yang wajib hadir saat prosesi ijab-qabul akad nikah berlangsung. Yaitu pihak wali calon istri, pihak calon suami dan saksi. Namun seperti fenomena
Menikah
Bagaimana hukumnya menikah yang walinya menggunakan alat telp karena wali tersebut berada di luar kota? jawaban : untuk urusan nikah syara' mensyaratkan wali si mempelai wanita hadir di tempat akad
Redaksi6 tahun ago
Di suatu daerah ada seorang memaksa anak perempuannya untuk menikah dengan seorang laki-laki yang tidak disukainya. Negosiasi telah dilakukan namun ayahnya bersikukuh mengawinkannya sementara anaknya menolaknya. Sampai tiga hari sebelum
Redaksi6 tahun ago