Malam Sabtu (17/07) Annajah Center Sidogiri (ACS) menggelar seminar dengan tema "Menyikapi Klaim Kewalian: Diferensiasi antara Wali Asli dan Wali Palsu". Bertempat di Ruang Auditorium Kantor Sekretariat PPS, seminar ini
wali
Dalam kontek fikih munakahah, dapat dijumpai aturan pihak yang wajib hadir saat prosesi ijab-qabul akad nikah berlangsung. Yaitu pihak wali calon istri, pihak calon suami dan saksi. Namun seperti fenomena
Redaksi6 tahun ago
Bagaimana hukumnya menikah yang walinya menggunakan alat telp karena wali tersebut berada di luar kota? jawaban : untuk urusan nikah syara' mensyaratkan wali si mempelai wanita hadir di tempat akad
Redaksi6 tahun ago