Bahtsul Masail

Ramalan SMS, Bolehkah?

Deskripsi Masalah

Saat ini stasiun televisi banyak acara berbentuk ajakan untuk meramal melalui SMS, yang biayanya lebih mahal dari pada SMS pada umumnya. Acara ini sarat dengan klinik dan perdukunan yang dikemas dengan teknologi canggih.

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum mengikuti acara tersebut?
  2. Bagaimana hukum mempercayai ramalan via SMS tersebut?

Jawaban

  1. Hukumnya haram, sebab dengan mengirim SMS brarti melakuka ramalan secara langsung.
  2. Haram

Refrensi: 

(مغني المحتاج، 4/120), (فيض القدير، 6/29)

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *