a. Deskripsi Masalah
Dijelaskan dalam kitab fikih bahwa benda cair selain air yang terkena najis tidak bisa disucikan lagi.
b. Pertanyaan
Bisakah minyak goreng yang terkena najis itu disucikan, mengingat harga minyak yang relatif mahal dan kasihan kalau dibuang?
Kalau bisa bagaimana caranya?
c. Jawaban
Tidak bisa.
Tetapi ada pendapat yang mengatakan bisa disucikan. Caranya, tuangkan air ke dalam wadah yang berisi minyak yang terkena najis itu. Lalu aduk sampai merata. Setelah itu diamkan beberap menit agar minyaknya ke atas permukaan air. Kalau minyaknya sudah terapung, lubangi bagian bawah wadahnya. Setelah airnya keluar semua, tutuplah segera lubangnya, jangan biarkan minyaknya ikut keluar. Perlu diingat, jangan sampai minyaknya yang dituangkan ke dalam air itu, karena akan menajiskan air tersebut.
d. Rujukan
وَلَوْ تَنَجَّسَ مَاِئعٌ تَعَذَّرَ تَطْهِيْرُهُ وَقِيْلَ يَطْهُرُ الدُهْنُ بِغَسْلِهِ (وقيل يطهرالدهن بغسله) قِيَاسًا عَلَى الثَّوْبِ وَكَيْفِيَـةُ تَطْهِيْرِهِ كَمَا ذَكَرَهُ فِي المَجْمُوْعِ أَنْ يَصُبَّ المَاءَ عَلَيْهِ وَيُكَاثِرَهُ ثُمَّ يُحَرِّكَـُه بِخَشَبَةٍ وَنَحْوِهَا بِحَيْثُ يُظُنُّ وُصُوْلُهُ لِجَمِيْعِهِ ثُمَّ يُتْرَكَ لِيَعْلُو ثُمَّ يُثْقِبَ أَسْفَلُهُ فَإِذَا خَرَجَ المَاءُ سُدَّ إهـ (مغني المحتاج, 1/86).