Deskripsi Masalah
Seperti telah diketahui, bahwa orang yang masuk ke dalam masjid disunahkan salat Tahiyatul Masjid.
Pertanyaan
Apakah masih tetap disunahkan, apabila dia keluar untuk berwudhu atau pergi ke makam yang ada dibelakang masjid, kemudian masuk kembali ke masjid?
Jawaban
Tetap sunah.
Rujukan
(كُرِّرَ بِتَكْرِيْرِ دُخُوْلٍ تَتَقَرَّبُ) أي وَيَتَكَرَّرُ التَّحِيَّةُ بِتَكَرُّرِ الدُخُوْلِ وَإِنْ قَرُبَ كَمَا تَتَكَرَّرُ عِنْدَ بُعْدِهِ لِتَجَدُّدِ السَّبَبِ إلخ (غاية البيان شرح زبد ابن رسلان, 80), ومثله ما في (هامش إعانة الطالبين, 1/256).
Disadur dari: Buku Santri Salaf Menjawab