Bahtsul Masail

Tayammum Dua Kali

a. Deskripsi Masalah

Dalam kitab al-Baijûrî diterangkan bahwa, bila seseorang yang sebagian anggota wudhunya (seperti tangan) terluka dan tidak bisa/tidak diperkenankan menyentuh air, maka cara wudhunya adalah sebagai berikut: setelah membasuh muka, orang tersebut wajib tayamum sebagai ganti dari anggota yang tidak dibasuh, selanjutnya ia meneruskan pembasuhan anggota wudhu yang wajib dibasuh setelahnya.

b. Pertanyaan

Apakah orang yang anggota wudhunya terluka di dua tempat, seperti tangan dan kaki, wajib tayamum dua kalim, sebagai ganti dari kedua anggota wudhu yang tidak dibasuh tersebut?

c. Jawaban

Jawaban ada pemilahan: kalau kedua luka itu terdapat di anggota wudhu yang wajib dibasuh secara tertib, seperti tangan dan kaki, maka orang tersebut wajib tayamum dua kali. Namun jika kedua luka itu terdapat di satu anggota yang tidak wajib dibasuh secara tartib, seperti kedua tangan, maka tidak wajib tayamum dua kali, melainkan sunah. Adapun jawaban dari kasus yang ada dalam pertanyaan adalah wajib melakukan dua kali tayamum.

d. Rujukan

وَيَجِبُ تَعَدُدُ التَّيَمُّمِ بِتَعَدُّدِ الأَعْضَاءِ إِنْ وَجَبَ فِيْهَا التَّرْتِيْبُ وَلَمْ تَعُمَّهَا الجَرَاحَةُ-إلى أن قال-فإِنْ لَمْ يَجِبِ التَّرْتِيْبُ فِيْهَا كاليَدَيْنِ أوالرِّجْلَيْنِ لَمْ يَجِبْ تَعَدُّدُهَا بَلْ يُنْدَبُ فَقَطْ اهـ (البيجوري, 1/96).

وَيَتَعَدَّدُ التَّيَمُّمُ بِتَعَدُّدِ العَلِيْلِ، فَإِنْ جَرِحَ وَجْهُهُ وَيَدَاهُ وَلَمْ تَعُمَّهَا الجَرَاحَةُ وَجَبَ تَيَمُّمَانِ وَإِنْ عَمَّتِ اْلوَجْهَ وَاليَدَيْنِ مِنْ كَفَّاهُ تَيَمَّمَ وَاحِدًا عَنْهُمَا اهـ (الشرقاوي, 1/98).

Disadur dari buku: Santri Salaf Menjawab

untuk mendapatkannya, klik tombol di bawah ini

Pesan Buku

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *