a. Deskripsi Masalah Dalam keputusan bahtsul masail NU nomor 118 dijelaskan bahwa ta’addudul-jum’ah diperbolehkan dengan adanya masyaqqah. b. Pertanyaan Apakah dengan perbedaan ormas, semisal Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, diperbolehkan ta’addudul-jum’ah


