Bahtsul Masail Mempelai Wanita Turut Hadir dalam Prosesi Nikah Dalam kontek fikih munakahah, dapat dijumpai aturan pihak yang wajib hadir saat prosesi ijab-qabul akad nikah berlangsung. Yaitu pihak wali calon istri, pihak calon suami dan saksi. Namun seperti fenomena Redaksi Sidogiri.net8 tahun agoKeep Reading