Deskripsi masalah
Kita tahu bahwa dalam salat berjamaah dianjurkan lurus dan rapat barisan, tapi sekarang banyak orang yang berbadan kecil memakai sajadah besar sehingga menjadikan barisan kurang rapat karena orang di sampingnya sungkan menumpang sajadah orang lain.
Pertanyaan
Bagaimana pandangan syara’ mengenai orang yang berbadan kecil salat di masjid dengan memakai sajadah lebar dan besar, yang mengakibatkan barisan tidak bisa rapat?
Jawaban
Tidak diperbolehkan (haram) sebab termasuk ghasab, apabila: a) ada orang lain yang membutuhkan dan sudah masuk waktu salat. b) Tidak memberi izin pada orang lain untuk menempati kelebihan sajadahnya. c) Menyebabkan orang lain takut merapatkan barisan salat.
Catatan
Menurut mazhab selain Syafii, hukum haram tidak dibedakan antara waktu orang lain membutuhkan atau tidak. Bagi orang yang menggunakan sajadah besar saharusnya melipat sebagian sajadahnya atau mempersilakan pada orang yang berada di sampingnya untuk menempati kelebihan sajadahnya (menyuruh untu merapatkan barisan).
Refrensi:
(الحاوي للفتاوي للسيوطى، 1/143) و (المدخل للابن حجاج، 1/133-135) و (هامش الجمل، 3/482) و (تفسير المنير، 2/36) و (تخفة المحتاج، 2/311) و (بجيرمي على الخطيب، 4/104) و (نهاية المحتاج، 3/339), . (تحفة المحتاج، 5/215) و (إعانة الطالبين، 3/177) و (الحاوي للفتاوي، 1/143) و (تحفة المحتاج، 6/5)