a. Deskripsi Masalah
Di sebuah daerah, ketika pelaksanaan salat Jumat, seorang khatib yang sedang berkhutbah menggerak-gerakkan tangan-nya layaknya seorang penceramah.
b. Pertanyaan
- Bagaimana hukumnya menggerak-gerakkan tangan seperti kasus tersebut?
- Apakah hal tersebut dapat membatalkan pembacaan khutbahnya?
c. Jawaban
- Makruh.
- Tidak batal (sebatas makruh).
d. Rujukan
وَيُكْرَهُ لِلْخَطِيْبِ اَنْ يُشِيْرَ بِيَدِهِ اهـ (روضة الطالبين, 1/538).