Bendahara Umum

Kebendaharaan

Dalam tiap tahunnya diatur Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) oleh bagian Kebendaharaan Pondok Pesantren Sidogiri sebagai lembaga pengelola keuangan dan aset Pondok Pesantren Sidogiri. Sementara ini, selain dari I’anah Maslahah, anggaran pendapatan Pondok Pesantren Sidogiri didapatkan dari beberapa sektor. Antara lain, SHU Kopontren Sidogiri, herregistrasi MMU, pangkal masuk murid LPBAA, santri baru, retribusi Ikhtibar, SHU Sidogiri Penerbit dan Sidogiri Media, pendapatan pengobatan umum Klinik Sidogiri, hasil penjualan kalender dan hasil usaha pertanian. Hasil pendapatan ini kemudian digunakan untuk segala macam keperluan Pondok Pesantren Sidogiri, baik pelaksanaan program pendidikan, administrasi, dana pembangunan, atau pun yang lain.

3 Tugas Utama Kebendaharaan

  • Bertanggung jawab atas semua aktivitas keuangan dan pengelolaan aset Pondok Pesantren Sidogiri.
  • Mengusahakan terpenuhinya biaya operasional Pondok Pesantren Sidogiri.
  • Mengusahakan kemandirian pesantren, khususnya dalam bidang pendanaan.

Tugas Bendahara I:

  1. Mencatat dan membukukan semua penerimaan & pengeluaran keuangan Pondok Pesantren Sidogiri.
  2. Mendokumentasikan tanda bukti penerimaan & pembayaran.
  3. Melayani dan menangani pengeluaran dana belanja Pondok Pesantren Sidogiri sesuai dengan Surat Perintah Mengeluarkan Uang (SPMU) yang disahkan oleh Ketua Umum.
  4. Menangani pemasukan keuangan Pondok Pesantren Sidogiri dari sumber-sumber yang ditetapkan dan sumber lain yang sah dan halal, antara lain; dana hasil ijazah/sertifikat MMU, al-Qur’an, Diklat, dll; uang pendaftaran masuk MMU dan LPBAA; hasil penjualan kalender; lencana, dll; hasil Klinik Sidogiri, hasil sewa parkir kendaraan; dan iuran pembangunan.

Tugas Bendahara II:

  1. Menangani pemasukan keuangan dari sumber-sumber yang ditetapkan, yaitu: iuran i’anah maslahah tahunan; biaya pendaftaran santri/murid baru; layanan administrasi; hasil pemotongan wesel pos dan kiriman via bank; dan hasil pendapatan sewa mobil Pondok Pesantren Sidogiri.
  2. Menangani pembagian bisyarah pengurus, petugas dan guru MMU.

Tugas Bendahara III:

  1. Mengatur dan mengkoordinir pendataan, pengelolaan, penilaian, penyusutan inventaris dan aset Pondok Pesantren Sidogiri.
  2. Mengatur prosedur pengadaan dan penghapusan inventaris dan aset Pondok Pesantren Sidogiri.
  3. Mengatur kodefikasi dan penggolongan aset dan inventaris Pondok Pesantren Sidogiri.
  4. Mengusahakan kelengkapan legalitas dokumen aset Pondok Pesantren Sidogiri.
Shares:
Show Comments (4)

4 Comments

  • […] tahun ini, Bendahara Pondok Pesantren Sidogiri mengubah sistem tabungan santri ke versi digital. Mulanya, tabungan santri menggunakan uang tunai […]

    Reply
  • Ervina
    Ervina
    5 Juli 2023 at 7:00 pm

    Apakah kami sebagai wali santri bisa mengecek saldo di katrans?

    Reply
    • Kanzul Hikam
      Kanzul Hikam
      6 Juli 2023 at 7:01 pm

      boleh.

      Reply
      • Ervina
        Ervina
        8 Juli 2023 at 8:20 am

        Assalamualaikum bagaimana nggeh ust caranya agar kita bisa cek saldo katrans punya putra kami.?

        Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *