BeritaUnggulan

Diskusi Panel LPSI: Membedah Hadis Dhaif Secara Objektif, Kritis, dan Komprehensif

Hadis dhaif kerap hadir dalam dinamika kehidupan sehari-hari. Di tengah masyarakat, hadis dhaif seolah menjadi dalil yang dapat dijadikan pegangan untuk melegitimasi tradisi yang telah mengakar.

Oleh karena itu, untuk mengkaji hadis dhaif secara objektif, kritis, dan komprehensif, Kuliah Syariah melalui Lembaga Penelitian & Studi Islam (LPSI) menyelenggarakan forum diskusi panel dengan mengangkat tema, “Fadha’ilul-A’mal dalam Perspektif Ilmu Hadis: Kedudukan, Kehujjahan, dan Ikhtilaf dalam Hadis Fadha’ilul-A’mal”.

“Kajian ini tidak untuk menyangsikan dan menyalahkan hadis dhaif, melainkan mengkaji secara kepala dingin,” tutur moderator ketika membuka forum diskusi di hadapan anggota LPSI FK Hadis.

Untuk mengupas tuntas tema pembahasan lebih dalam, LPSI menghadirkan KH. Mohammad Makruf Khozin dan al-Habib Muhammad Ali bin Taufiq Baraqbah sebagai panelis.

Habib Ali dalam pengantar diskusinya menjelaskan permukaan hadis dhaif secara global. Menurutnya, membutuhkan banyak waktu untuk mengulik hadis dhaif secara mendalam.

“Tema hadis dhaif ini sebetulnya pembahasan yang sepele. Namun, jika ditelusuri lebih jauh ini sangat dalam,” tutur zuriah nabi dari Sidoarjo tersebut.

Mengutip perkataan Ibnu Shalah, status hadis secara garis besar terbagi menjadi tiga tingkatan dengan meninjau kredibilitas perawi, kekonkritan sanad, dan kejelasan sumber. Adapun tiga hadis itu, yakni hadis sahih, hasan, dan dhaif.

Terkait hadis dhaif, Habib Ali menukil perkataan al-Imam Abdurahman bin Abu Bakar as-Suyuthi dalam kitab Tadribur-Rawi, meruncingkan hadis dhaif dari tingkatan terendah.

“Paling jeleknya hadis dhaif yaitu hadis maudu’ (hadis palsu), statement ini disepakati oleh para ulama. Lalu diiringi hadis matruk, kemudian munkar, kemudian mu’allal, kemudian mudraj, kemudian maqlub, kemudian mudhtharib,” jelasnya.

Menurutnya, status hadis dhaif berpotensi naik ke kedudukan hadis hasan lighairih dengan meninjau dua aspek.

Pertama, hadis tersebut diriwayatkan dari beberapa jalur, dengan syarat jalur yang lain itu setara dengannya atau lebih kuat darinya.

Kedua, sebab lemahnya hadis itu adalah buruknya hafalan perawinya, terputusnya sanadnya, atau tidak dikenalnya para perawinya.

Panelis berikutnya, KH. Makruf Khozin melanjutkan pembahasan tema menuju fenomena respons sinis aliran non-Aswaja terkait hadis dhaif. Menurutnya, salah satu aliran paling keras menentang hadis dhaif adalah Wahabi.

“Pernah ada ulama Wahabi men-takhrij hadis dhaif dari dalam kitab al-Muwaththa’ karya Imam Malik dalam upaya mencacat hadis tersebut,” tuturnya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur tersebut mengatakan bahwa tindakan ulama Wahabi ini justru mempermalukan dirinya.

“Alih-alih menyangsikannya, dia justru tampak mendukung implementasi hadis dhaif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, KH. Makruf menjabarkan perbedaan metodologi Sunni dan Wahabi mengenai hadis dhaif.

“Aswaja hanya mengakui penilaian hadis dari ulama yang telah mencapai derajat al-Hafidz, sementara Wahabi tidak mensyaratkannya. Akibatnya, banyak riwayat yang disahihkan para al-Hafidz justru didaifkan oleh mereka, seperti penilaian Syekh Albani terhadap riwayat tawassul Malik ad-Dar yang dianggapnya majhul, padahal al-Imam Ibnu Hajar menilainya sebagai perawi yang dikenal,” jelasnya.

Sesi Pemberian Cinderamata oleh Ustadz Abdul Qodir Jailani, Kepala Kuliah Syariah

Diskusi ini, diharapkan dapat memberikan data informasi yang konkrit terkait hadis dhaif, sehingga pengkaji hadis tidak anti mengadopsi hadis dhaif untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, apalagi memvonis buruk terhadap hadis dhaif tanpa alasan yang jelas.

Penulis: Syahrul Maulana
Editor: Elmaghroby

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *