a. Deskripsi Masalah
Setiap ajaran Islam pasti ada hikmah yang terkandung di baliknya, hanya saja kadang pikiran kita tidak bisa menjangkau rahasia hikmah tersebtu.
b. Pertanyaan
Apa hikmah yang terkandung dalam hukum diper-bolehkannya mengqashar salat?
c. Jawaban
Hikmahnya untuk kebaikan umat Islam, karena pada umumnya perjalanan itu melelahkan, maka untuk meringan-kannya diperbolehkanlah qashar. Tapi perlu digarisbawahi, bahwa hikmah ini sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap keberadaan hukum. Jadi seandainya ada orang melakukan perjalanan yang sudah mencapai jarak boleh qashar dalam waktu singkat dan sama sekali tidak lelah, dia tetap boleh qashar salat.
d. Rujukan
أَنَّ الشَّارِعَ الحَكِيْمَ شَرَعَ لَنَا صَلاَةَ القَصْرِ لِحِكْمَةٍ مِنْهُ أَرَادَهَا لِمَصْلَحَةِ المُسْلِمِيْنَ اهـ (حِكْمَةِ التَّشْرِيْعِ وَفَلْسَفَتِهِ, 140).
Disadur dari: Buku Santri Salaf Menjawab