Deskripsi Masalah
Ahmad masuk ke sebuah masjid untuk melaksanakan salat berjamaah. Namun ketika sudah masuk masjid, ia mengurungkan niatnya, karena yang menjadi imam ketika itu adalah seorang yang dikenal sebagai orang jahat.
Pertanyaan
Bagaimana hukum bermakmun kepada orang fasik?
Jawaban
Bermakmum kepada orang hukumnya makruh.
Rujukan
وَكُرِهَ اقْتِدَاءٌ بِفَاسِقٍ وَمُبْتَدِعٍ كَرَافِضٍ وَإِنْ لَمْ يُوْجَدْ سِوَاهُمَا مَا لَمْ يَخْشَ فِتْنَةً اهـ (فتح المعين هامش إعانة الطالبين، 2/47
Disadur dari: Buku Santri Salaf Menjawab
.