Bahtsul Masail

Bermakmum Kepada Orang Fasik

Bermakmum Kepada Orang Fasik
Bermakmum Kepada Orang Fasik

Deskripsi Masalah

Ahmad masuk ke sebuah masjid untuk melaksanakan salat berjamaah. Namun ketika sudah masuk masjid, ia mengurungkan niatnya, karena yang menjadi imam ketika itu adalah seorang yang dikenal sebagai orang jahat.

Pertanyaan

Bagaimana hukum bermakmun kepada orang fasik?

Jawaban

Bermakmum kepada orang hukumnya makruh.

Rujukan

وَكُرِهَ اقْتِدَاءٌ بِفَاسِقٍ وَمُبْتَدِعٍ كَرَافِضٍ وَإِنْ لَمْ يُوْجَدْ سِوَاهُمَا مَا لَمْ يَخْشَ فِتْنَةً اهـ (فتح المعين هامش إعانة الطالبين، 2/47

Disadur dari: Buku Santri Salaf Menjawab

Pesan Buku

.

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *