a. Deskripsi Masalah
Dalam kitab Fathul-Qarîb dijelaskan bahwa salat di waktu-waktu terlarang, seperti setelah salat Subuh, tanpa ada sebab adalah makruh. Dalam kitab al-Bâjûrî dijelaskan bahwa maksud dari hukum makruh tersebut adalah makruh tahrîm.
d. Pertanyaan
Apa yang dimaksud makruh tahrîm?
c. Jawaban
Makruh tahrîm (makruh yang berkonsekuensi dosa bagi pelakunya) ialah makruh yang ditetapkan dengan dalil yang masih bisa ditakwil.
d. Rujukan
كَرَاهَةٌ تَقْتَضِيْ اْلإِثْمَ وَهِيَ مَا ثَبَتَ بِدَلِيْلٍ يَحْتَمِلُ التَأْوِيْلَ اهـ (حاشية الباجوري, 1/197).
مَكْرُوْه تَحْرِيْمٍ وَهُوَ مَا يَحْتَمِلُ دَلِيْلُهُ التَأْوِيْلَ اهـ (حاشية البناني على شرح جمع الجوامع, 1/198).
Disadur dari: Buku Santri Salaf Menjawab