Bahtsul Masail Nikah Via Telephone Bagaimana hukumnya menikah yang walinya menggunakan alat telp karena wali tersebut berada di luar kota? jawaban : untuk urusan nikah syara' mensyaratkan wali si mempelai wanita hadir di tempat akad Redaksi Sidogiri.net7 tahun agoKeep Reading