PEMESANAN
Anda bisa
membeli VIA telephone.
Silahkan
hubungi sales consultant
kami di
034-343155
atauemail ke
alamat
INFORMASI BUKU
Patut disyukuri atas respons umat Islam terhadap ekonomi syariah yang kian hari makin marak. Hal ini mungkin menandakan kebangkitan ekonomi syariah yang sebelumnya tidak dilirik sama sekali, meskipun respons ini terkesan lambat dan tidak timbul dari ‘kesadaran murni’. Kenapa begitu? Sebab respons ini muncul setelah tidak ‘puas’ dan kecewa terhadap sistem ekonomi konvensional yang tidak dapat memberikan kesejahteraan dan melah menyebabkan kerisis ekonomi.
Kesadaran untuk mengaplikasikan ekonomi syariah ini tidak terdorong oleh ‘keyakinan kita terhadap universalitas ajara Islam, dan mungkin terdorong oleh sebab ‘diniawi’. Inilah yang perlu direnungi kemabali bagi para pelaku ekonomi syariah: bahwa kesadaran menerapkan ekonomi syariah harus disadari atas keyakinan kita terhada kebenaran ajaran Islam, bukan untuk bisnis.
Problem lain yang sering terjadi dalam praktek ekonomi syariah adalah minimnya pengetahuan masyarakat Islam umumnya dan pelaku ekonomi syariah khususnya, terhadap praktek ekonomi syariah yang benar, sesuai dengan ketentuan konsep fikih muamalah. Alih-alih menerapkan sisitem ekonomi syariah, malah sistem ekonomi kapitalis berbungkus syariah yang diterapkan.
Maka diperlukan pendidikan, pembimbingan dan pendampingan terhadap semua komponen yang bersentuhan langsung dengan pratik ekonomi syariah. Pendidikan ekonomi syariah ini diharapkan tidak hanya ditunjukkan kepada petugas dan kepara bangkir syariah, akan tetapi juga kepada masyarakat umum, utamanya para nasabah. Sebab, selama ini masyarakat tidak memahami betul mengenai apa dan bagaimana ekonomi syariah. Akibatnya, tidak sedikit yang berpandangan bahwa sistem syariah sebenarnya tidak beda jauh dengan sistem konfensional.
Seperti dalam masalah peminjaman modal; dalam sistem syariah dikenal sistem qardul-hasan, yakni peminjaman yang dalam pengembaliannya dianjurkan pengembalian lebih. Pengembalian lebih ini tidak disyaratkan dalam akad. Sistem ini, jika disalahpahami, akan menimbulkan asumsi bahwa sistem syariah juga mengambi bunga (baca: anjuran mengembalikan lebih).
Buku ini mencoba mengaktualisasikan sistem ekonomi syariah dari kitab-kitab kuning, dan buku ini sangat penting dibaca bagi siapa saja yang ingin menggeluti ekonomi syariah.