Pertanyaan:
Bagaimana Hukumnya mendonorkan organ tubuh misalnya ginjal kepada kerabat kita atau orang lain dg imbalan uang yang telah di sepakati???
Fahmi Ishaqi
Jawaban:
Bismillah, al-Hamdu lillah. Saudara Fahmi yang dirahmati Allah, apabila transplantasi (donor) dilakukan dari orang yang mati kepada orang yang hidup maka dalam hal ini terdapat perbedaan ulama. Dan jika kita mengikuti pendapat yang memperbolehkan maka harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- · Ada izin dari pihak pendonor serta ahli waris mayat yang sudah meninggal;
- · Harus melalui pertimbangan dokter muslim yang kompeten;
- · Mayat yang mendonorkan anggota tubuhnya muhaddar (hidupnya tidak lagi dihargai oleh syariat atau halal dibunuh) semisal orang murtad;
- · Mencapai tingkatan darurat dan;
- · Taraf kemanfaatan yang diharapakan lebih unggul dari bahaya yang akan ditimbulkan.
Adapun transplantasi dimana pendonor dan penerimanya masih sama-sama hidup maka menurut mayoritas ulama hukumnya tidak diperbolehkan. Tetapi menurut Dr. Wahbah Zuhaily hukumnya diperbolehkan dengan catatan anggota yang didonorkan adalah anggota yang dapat tumbuh lagi dengan sendirinya seperti kulit dan darah dan tidak termasuk organ-organ vital seperti jantung dan paru-paru.
Dari itu, imbalan uang atas perjanjian seperti di atas juga tidak diperkenankan.
Referensi:
- · Al-Fiqh al-Islami, 127: VII
- · Idem, 161: IV