Deskripsi Masalah
Suhu cuaca yang panas di kawaasan Arab, menyebabkan sebagian jamaah haji menyiasati dengan sejumlah langkah, demi kelancaran dan kenyamanan ibadah haji. Mereka pada umumnya mengenakan kacamata hitam, entah karena sakit atau sekadar mengurangi sengatan terik matahari. Demikian pula masker, lazim digunakan untuk menghindari debu-debu yang berterbangan atau hanya mengurangi hawa dingin, terutama pada saat malam hari. Padahal menutup wajah bagi perempuan adalah salah satu di antara larangan-larangan dalam ihram. Dalam sebuah referensi dinyatakan:
فصل: في محرمات الاحرام (ويحرم على المحرم عشرة أشياء الخ) وتغطية الوجه أو بعضه من المرأة بما يعد ساترا.
Di sisi lain, permasalahan nafar awwal juga menjadi persoalan teresendiri. Entah kerena jadwal dari pemerintah atau karena urusan lain, banyak disaksikan sebagian jamaah bertolak dari Mina sebelum waktu Zuhur, dan bahkan ada yang bertolak dari Mina setelah tengah malam tanggal 12 Dzul Hijah. Padahal di antara persyaratan nafar awwal adalah harus setelah melempar jumrah hari kedua (12 Dzul Hijah), dan dilaksanakan setelah masuk waktu Zuhur.
Pertanyaan
- Bolehkah jamaah perempuan memakai kacamata hitam (atau warna lain) atau memakai masker anti-flu dan juga menutup kening dengan jilbab sebagaimana kebiasaan mereka selama ini?
- Adakah pendapat yang memperbolehkan nafar awwal dilakukan setelah tengah malam tanggal 12 atau dilakukan setelah terbit fajar dan sebelum Zuhur?
Jawaban
- Memakai kaca mata boleh. Menurut Imam Syafii, wajib membayar fidyah, sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan memakai masker anti-flu diperbolehkan jika terdapat hajat (kebutuhan), tapi wajib membayar fidyah menurut Imam Syafii. Sedangkan menurut Imam Hanbali tidak wajib.
Catatan
- Bentuk fidyah dalam permasalahan ini adalah menyembelih kambing kurban, atau puasa tiga hari atau bersedekah tiga shâ‘ pada 6 orang miskin.
- Menutup sebagian kening dengan jilbab diperbolahkan selama tidak melebihi dari batas penyempurna kewajiban menutup aurat kepala.
- Nafar awwal yang dilakukan setelah tengah malam tanggal 12 belum ditemukan pendapat yang memperbolehkan. Sedangkan yang dilakukan setelah terbit fajar dan sebelum Zuhur diperbolehkan menurut Imam Thawus.
Refrensi:
(تحفة المحتاج، 4/160), (بغية المستر شدين، 118) و (الياقوت النفيس، 340–341) و (الفقه على مذاهب الاربعة، 1/645) و (البيان، 4/141–145) و (فتح الجواد، 1/224) و ( كفاية الاخيار، 1/228) و (فقه السنة، 1/478) و (كشاف القناع، 2/447) و (إعانة الطالبين، 2/365) و (حاشية ابن حجر على شرح الايضاح، 174–177) و (قواعد الاحكام، 2/11) و (البجيرمي على الخطيب، 2/466) و (حاشية الايضاح، 79), (شرح البهجة الوردية، 2/332) و (البيان، 4/331) و (المغني للأبن قدامة، 3/223) و الفتاوى الهندية، 1/232) و (الإنصاف، 4/27) و (العناية شرح الهداية، 2/500)