Artikel

Tata Krama Menjadi Imam Salat

Shalat merupakan ibadah spiritual seorang hamba kepada Allah Swt. Seorang hamba bila sudah melaksanakan kewajibannya maka ia akan mendapatkan limpahan pahala dari Allah Swt. Perolehan pahala yang didapat pun juga berbeda. Seseorang apabila mengerjakan salat sendirian akan mendapatkan satu pahala saja. Sementara seseorang yang menunaikan shalat dengan jamaah akan mendapatkan limpahan pahala lebih dari satu. Namun, kita harus mengetahui tata krama menjadi imam salat. Berikut adalah tata krama menjadi imam shalat.

Baca Juga: Ketika Imam Dan Makmum Shalatnya Berbeda
Baca Juga: Shalat Sunnah Tapi Punya Tanggungan Qodo’

Pertama, diharuskan seorang imam shalat meringankan salat karena bertendensi pada dawuhnya sahabat Nabi, yaitu Anas r. “Saya tidak pernah salat di belakang seseorang yang paling ringan dan paling sempurna daripada salatnya baginda Nabi.

Kedua, tidak langsung takbir selagi muadzin belum selesai iqamah. Setelah itu imam shalat hendaknya meratakan shaf salat sebelum takbir dan mengeraskan suaranya ketika melafadkan takbir. Sementara makmum tidak diperkenankan mengeraskan suaranya ketika takbir cukup didengar dirinya sendiri.

Ketiga, sang imam berniat menjadi imam shalat untuk meraih keutamaan salat. Setidaknya orang yang menjadi imam salat tidak sembarangan. Dahulukan orang yang ahli fikih dalam menjadi imam shalat.

Keempat, tidak memperkeras bacaan iftitah dan taawwudz dan mengeraskan bacaan fatehah dan surat. Dianjurkan imam memperkeras bacaannya ketika membaca amin. Sementara makmum juga mengeraskan bacaan amin bersamaan amin-nya imam. Kemudian imam berhenti sebentar setelah membaca fatehah.

Kelima, makmum tidak membaca surat dengan keras kecuali makmum tidak mendengar suara imam.

Keenam, meringkas bacaan fatehah pada rakaat kedua yang terakhir. Selain itu imam juga tidak diperkenankan menambah doa pada tahiyat akhir.

Ketujuh, ketika salak imam berniat uluk salam kepada makmum dan makmum berniat menjawabnya. Imam menempati tempatnya setelah selesai salam. Imam menghadap ke makmum bila makmum bukan jamaah perempuan. Makmum tidak diperkenankan berdiri terlebih dahulu sebelum imam berdiri.

Kedelapan, imam tidak mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri ketika qunut shalat subuh.

Kesembilan, tidak diperkenankan bagi makmum mendahului imam pada af’al-nya atau menyamainya. Bahkan dianjurkan bagi imam untuk mengakhirkan dari imam. Seorang makmum tidak menyamai pada rukunya imam kecuali imam sudah sampai pada batasan rukuk. Dan, makmum tidak menyamai imam pada waktu sujud selagi dahi imam belum menyentuh ke bumi.

Memang menjadi imam salat gampang-gampang susah. Tidak semua orang bisa menjadi imam salat. Ada kriteria tersendiri yang harus dimiliki seorang imam salat dalam mendirikan salat jamaah.

=====

Penulis: Saifuddin Ali
Editor: Salman Alfarisi
                                                                                                                               *Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Ijtihad

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *