Ketua I

Badan Tarbiyah wa Ta’lim Madrasy

Adalah lembaga di bawah koordinasi Ketua I yang bertugas membantu Ketua I dalam beberapa hal berikut ini:

  1. Mengawasi perjalanan pendidikan Madrasah Miftahul Ulum Pondok Pesantren Sidogiri baik yang berkenaan dengan tenaga, kurikulum atau sarana dan prasarana.
  2. Mengembangkan sistem pendidikan, metode dan administrasi pendidikan Madrasah Miftahul Ulum Pondok Pesantren Sidogiri.
  3. Menyiapkan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan Madrasah Miftahul Ulum Pondok Pesantren Sidogiri.

Program dan Kegiatan

Program kerja Batartama dijalankan sesuai bidang berikut ini:

1. Bidang Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Madrasah (P3M) Bidang ini bertugas:

a. Meneliti dan mengevaluasi kegiatan yang diselenggarakan madrasah untuk penyempurnaan dan pengembangan berikutnya.

b. Membuat perencanaan atas kegiatan madrasah, kurikulum, dan kompetensi SDI guru.

c. Meminta data atau mengajukan pertanyaan kepada pimpinan madrasah untuk kepentingan penelitian, perencanaan, dan pengembangam madrasah.

2. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Madrasah (Binwasma)

Bidang ini bertugas:

a. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pimpinan madrasah.

b. Mengevaluasi pelaksanaan pendidikan madrasah dan menghimpun data konkritnya.

c. Melakukan koreksi atau memberi peringatan kepada pimpinan madrasah apabila dianggap perlu.

d. Mengajukan usulan atau saran kepada Ketua I terkait dengan kebijakan madrasah.

3. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Madrasah (Binwasadma)

Bidang ini bertugas:

a. Membina administrasi madrasah sesuai dengan petunjuk Ketua I

b. Mengawasi pelaksanaan administrasi madrasah.

c. Membina dan membimbing tenaga Tata Usaha (TU) madrasah.

d. Menyampaikan usul perbaikan, koreksi, dan saran tentang administrasi madrasah.

4. Bidang Perlengkapan Inventaris dan Kebersihan Madrasah (Kapinsihma) Bidang ini bertugas:

a. Mengusahakan terpenuhinya kelengkapan inventaris madrasah secara umum.

b. Melakukan perawatan dan perbaikan serta menjaga kebersihan gedung madrasah.

c. Mengontrol kegiatan-kegiatan kebersihan madrasah.

Shares:
Show Comments (2)

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *