MaklumatUnggulan

[MAKLUMAT] Ketentuan Pulang Pilkada Serentak 2020

Pendaftaran online santri baru sidogiri

Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Puji Syukur hanya milik Allah, shalawat dan salamnya semoga abadi tercurah kepada Baginda Rasulullah Muhammad SAW serta para keluarga dan sahabatnya. Aamiin.

Sehubungan dengan makin dekatnya pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Rabu 09 Desember 2020 | 23 Rabiuts Tsani 1442 H, maka dengan ini kami Pengurus Pondok Pesantren Sidogiri memberitahukan tentang ketentuan pulang Pilkada Serentak 2020 sebagaimana berikut,

  1. Telah berumur 17 tahun pada waktu pemilihan dibuktikan dengan surat panggilan pemilu, KTP atau KK.
  2. Dijemput dan diantar oleh wali atau wakil wali dengan menggunakan kendaraan pribadi bagi santri yang berasal dari wilayah Jawa Timur.
  3. Santri yang berasal dari luar Jawa Timur dapat melakukan pemesanan tiket kendaraan Kantor Sekretariat kepada Ust Iqbal Akkad dan akan dilakukan perkoordiniran keberangkatan menuju terminal.
  4. Disiplin menerapkan protokol kesehatan baik ketika pulang atau kembali ke PPS.
  5. Membawa surat keterangan sehat/non reaktif Covid-19 dari Puskesmas setempat ketika akan kembali ke PPS dan diserahkan kepada Tim Observasi Kesehatan di Balai Tamu PPS.
  6. Menjalani proses observasi kesehatan ketika kembali ke PPS di Balai Tamu di bawah koordinasi Tim Gugus Pencegahan Covid 19 dan klinik PPS.
  7. Sudah melunasi Ianah Maslahah.
  8. Pendistribusian salinan surat izin dari pelayanan ke Daerah paling akhir malam Rabu 23 Rabiuts Tsani 1442 H | 08 Desember 2020 M.
  9. Kepala Daerah memberikan surat izin permohonan dari Pasuruan pada pagi hari tanggal 23 Rabiuts Tsani 1442 H | 09 Desember 2020 M.
  10. Pemberian surat izin kepada permohonan Jawa Timur non-Pasuruan diberikan pada malam hari H-1 tanggal 22 Rabiuts Tsani 1442 H | 07 Desember 2020 M.
  11. Pemberian surat izin kepada permohonan Jawa Timur daerah kepulauan dan luar Jatim diberikan pada malam hari H-2 (malam senin) tanggal 21 Rabiuts Tsani 1442 H | 07 Desember 2020 M.
  12. Santri yang tidak kembali pada waktu yang telah ditetapkan tanpa ada uzur yang menyebabkan diperbolehkan pulang dan tanpa ada izin kepada Kepala Daerah, maka dianggap pulang tanpa izin dan akan mendapatkan takzir sebagai dalam ketentuan yang berlaku.

Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan ketaatannya tersampaikan terima kasih.

Wassalam

Pengurus Pondok Pesantren Sidogiri

Sekretaris Umum

A. Saifullah Naji

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *