Bahtsul Masail

Menelan Lendir Ketika Shalat

a. Deskripsi Masalah

Ada  seseorang mengerjakan shalat. Tiba-tiba dia batuk dan mengeluarkan lendir dari mulutnya. Dia tidak mungkin memuntahkannya karena berada di dalam masjid. Maka ia pun menelan lendir itu.

b. Pertanyaan

Bagaimana hukum shalat orang tersebut?

c. Jawaban

Hukumnya batal.

d. Rujukan

وَتَبْطُلُ بِمُفَطِّرٍ-إلى أن قال-فَلَوِ ابْتَلَعَ نُخَامَةً نَزَلَتْ مِنْ رَأْسِهِ لِحَدِّ الظَّاهِرِ مِنْ فَمِهِ قَوْلُهُ نُخَامَةً هِيَ الفُضْلَةُ الغَلِيْظَةُ يُلْفِظُهَا الشَّخْصُ مِنْ فِيْهِ اهـ (إِعَانَةِ الطَّالِبِيْنَ, 1/224).

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *