a. Deskripsi Masalah
Ada seseorang mengerjakan shalat. Tiba-tiba dia batuk dan mengeluarkan lendir dari mulutnya. Dia tidak mungkin memuntahkannya karena berada di dalam masjid. Maka ia pun menelan lendir itu.
b. Pertanyaan
Bagaimana hukum shalat orang tersebut?
c. Jawaban
Hukumnya batal.
d. Rujukan
وَتَبْطُلُ بِمُفَطِّرٍ-إلى أن قال-فَلَوِ ابْتَلَعَ نُخَامَةً نَزَلَتْ مِنْ رَأْسِهِ لِحَدِّ الظَّاهِرِ مِنْ فَمِهِ قَوْلُهُ نُخَامَةً هِيَ الفُضْلَةُ الغَلِيْظَةُ يُلْفِظُهَا الشَّخْصُ مِنْ فِيْهِ اهـ (إِعَانَةِ الطَّالِبِيْنَ, 1/224).