Pengurus Pondok Pesantren Sidogiri mengeluarkan Surat Keputusan nomor 001/PPS.900/Kep-A/X.1442 tertanggal 2 Syawal 1442 H | 14 Mei 2021 M tentang Penatapan Biaya Ianah Maslahah Santri/Murid Pondok Pesantren Sidogiri.
Isi keputusan sebagai berikut:
- Menyatukan biaya Ianah Maslahah (tahunan) dan Syahriyah (bulanan) menjadi Ianah Maslahah yang dibayarkan setiap bulan
- Biaya Ianah Maslahah santri Pondok Pesantren Sidogiri sebesar Rp 640.000 (enam ratus empat puluh ribu rupiah) /bulan untuk semua tingkatan
- Biaya Ianah Maslahah murid domisili Luar Pondok Pesantren Sidogiri (LPPS) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) /semester untuk semua tingkatan. Pembayaran bisa dilakukan persemester atau setahun penuh
- Murid LPPS yang berhenti setelah atau sebelum pertengahan tahun, maka kelebihan biaya Ianah Maslahah akan ditasharufkan untuk kemasalahatan Pondok Pesantren Sidogiri
- Untuk calon santri baru yang sudah mendaftar pada bulan Ramadhan 1442 (atau dengan ketentuan biaya yang sebelumnya red.) maka Ianah Maslahah yang sudah dibayarkan ke pesantren akan diakumulasikan pada kewajiban Ianah Maslahah sesuai ketetapan yang baru.
Berikut salinan surat keputusannya:
Alhamdulillah semoga semua biaya yg dibayarkan menjadi barokah dan menjadi amal jariah dan anak mendapatkan ilmu yg bermanfaat..
Aamin.