a. Deskripsi Masalah
Pak Saiful melakukan perjalanan yang cukup jauh dari rumahnya di Surabaya menuju Jakarta. Dia tahu kalau dengan perjalanan tersebut dia mendapatkan dispensasi untuk meng-qashar salat, tapi dia tidak berani untuk melakukannya karena dia belum sampai ke tempat yang sudah melebihi jarak dua marhalah.
b. Pertanyaan
Di manakah batas mulai diperbolehkannya men-qashar salat bagi musafir yang sudah memenuhi syarat?
c. Jawaban
Apabila musafir itu sudah keluar dari batas desanya, maka dia boleh mengerjakan qashar sekalipun belum sampai pada tujuan.
d. Rujukan
وَمَنْ سَافَرَ مِنْ بَلْدَةٍ فَأَوَّلُ سَفَرِهِ مُجَاوَزَةُ سُوْرِهَا المُخْتَصِّ بِهَا اهـ (تحفة المحتاج, 2/370).
Disadur dari: Buku Santri Salaf Menjawab