Berita

MAI: Hukum Pembayaran Jual-Beli Menggunakan E-Maal

Fokus: Salah Satu Peserta Musawarah Memerhatikan Ibarat yang di Bawanya

Musawarah Antar Instansi (MAI) yang digelar oleh Kuliah Syariah Pondok Pesantren Sidogiri pada Kamis (02/11)  membahas beberapa permasalahan hukum.  Musawarah yang diadakan di depan Mabna al-Ghazali ini salahsatunya membahas tentang kartu pembayaran e-maal yang dikeluarkan oleh Toko Basamalah, koperasi milik Pondok Pesantren Sidogiri.

Ada dua pertanyaan yang dibahas pada kesempatan tersebut, yakni transaksi menggunakan kartu e-maal, dan hukum transfer uang dari e-maal ke kartu lain, seperti BNI dan semacamnya.

“Jawaban dari permasalahan yang pertama, adalah akad yang terjadi antara pemilik e-maal dan petugas e-maal, namanya qardhu (hutang). Sedangkan akad yang terjadi antara pengguna e-maal dengan petugas kopontren ketika menjual barang-barang namanya istibdal. Kalau transfer uang dari sesama pemilik kartu e-maal, atau pengiriman uang, seperti dari wali santri ke santri, untuk membayar keperluan pondok adalah akad hiwalah atau wakalah. Semua itu mengindikasikan, bahwa hukum transaksi dengan e-maal, itu boleh,” papar Moch. Taruddaroini salah seorang peserta musawarah.

Sedangkan pembahasan yang kedua, pria yang saat ini juga berstatus sebagai pembina Kaffah (Kaderisasi Fuqaha) menyatakan, bahwa menghutangkan uang yang ditransfer dari e-maal ke kartu yang lain masih belum bisa dipertanggungjawabkan, sehingga keputusan musawarah belum bisa diselesaikan secara total.

Selain itu, Fathul Mujib, notulensi pada kegiatan tersebut mengatakan, bahwa untuk semester pertama Musawarah Antar Instansi (MAI) yang digelar pada malam Kamis (02/11) tersebut merupakan musawarah terakhir.

“Musawarah yang kemarin itu memang yang terkhir, tapi insyaallah setelah bulan maulid akan diadakan lagi,” ujarnya

====
Penulis: Ach. Mustaghfiri Soffan
editor  : N. Shalihin Damiri

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *