Untuk menamba wawasan dan pengetahuan santri Pondok Pesantren Sidogiri seputar permasalahan menstruasi (haid), Pengurus Kuliah Syariah Kursus Haid, Sabtu (23/02) di gedung Sidogiri Excellent Center (SEC). Acara diikuti oleh murid Madrasah Aliyah ini, menghadirkan Ust. Nahdlor Tsana’i sebagai narasumber.
Dalam acara ini, Ust. Nahdlor menjelaskan bahwa seorang suami tidak boleh melarang istrinya belajar ilmu haid jika suaminya tidak tahu, sebab hukumnya fardhu ‘ain (bagi istri).
“Jika wanita tersebut sudah mempunyai suami, dan suaminya mengerti hukum-hukum haid, nifas dan istihadhah, maka suaminya wajib mengajarkannya. Namun, jika suaminya juga tidak mengerti, maka wanita tersebut wajib pergi untuk belajar kepada orang yang mengerti, dan suaminya haram mencegahnya,” tutur Ust. Nahdlor Tsanai.
Beliau menegaskan, suami harus memperhatikan dan mengetahui permasalahan kewanitaan ini, karena hal ini memiliki sangat kuat hubungannya dengan shalat, puasa, mandi suci, dan ibadah lainnya.
“Jadi ini sangat perlu, lebih-lebih anak pesantren. Sebab, masih banyak wanita yang sudah haid, nifas atau istihadhah, tetapi belum mengerti tentang hukum-hukum yang penting ini,” tegas salah satu staf pengajar di Madrasah Aliyah.
====
Penulis: M. Afifur Rohman
Editor: N. Shalihin Damiri