Berita

Seminar SJH Bagi Unit Usaha Sidogiri

Jumat (16/08) Tim Pengabdian Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya (FTP UB) mengadakan seminar Sistem Jaminan Halal (SJH) bagi Unit Usaha Sidogiri, Pasuruan di Gedung lkatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) lantai III. Acara dihadiri 27 orang perwakilan Unit Usaha yang ada di Sidogiri. Sebagai narasumber adalah Bapak Joni Kusnadi, Ketua Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Brawijaya. Seminar diadakan sebagai bentuk sosialisasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Mengingat pada 17 Oktober 2019 mendatang, Undang-Undang yang mewajibkan sertifikasi halal untuk semua macam produk akan diberlakukan.

Seminar SJH di Gedung IASS, tampak sejumlah perwakilan hadiri acara tersebut

Bapak Joni dalam penyampaiannya terlebih dahulu menjelaskan realita pemicu sertifikasi halal, yang bermula pada tahun 1988. Pada tahun tersebut ditemukan adanya lemak babi pada beberapa produk pangan terutama susu. Prof. Dr. Ir. Tri Susanto, M. App.Sc yang menjadi senior di Universitas Brawijaya yang menemukan kasus tersebut. Kemudian pada 1989, dibentuklah Lembaga yang menangani pemeriksaan terkait obat dan pangan oleh MUI, yakni LPPOM MUI. Dan tahun tersebut menjadi awal proses sertifikasi halal, hanya saja masih bersifat sukarela, sehingga hingga tahun ini, baru 15% produk yang bersertifikasi halal. Kemudian, pada masa pemerintahan Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni pada tahun 2014, telah terbit Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, yang memberlakukan wajibnya sertifikasi halal, namun baru diberlakukan pada 17 Oktober mendatang.

Dengan adanya kewajiban bersertifikasi halal ini, tidak serta merta menjadikan umat Islam lebih tenang dalam memilih makanan atau obat-obatan. Tidak semua umat Islam yang memiliki Unit Usaha adalah pengusaha besar, banyak di antara mereka yang masih Unit Usaha Mikro dan menengah. Jadi, kemungkinan hal tersebut akan menjadi problem baru mereka, apabila tetap produksi maka bisa dianggap illegal oleh Negara karena tidak memiliki sertifikasi halal.

“Banyak produk-produk kita yang tidak diterima di Arab Saudi, Turki, dan lain-lain hanya karena tidak memilki sertifikasi halal. Nah, ini juga yang akan terjadi bila sertifikasi halal diwajibkan di Negara kita. Akan banyak produk dilarang edar apabila tidak bersertifikasi halal, karena banyak dari umat Islam yang masih menjadi pengusaha kecil atau mikro sehingga belum memiliki sertifikasi halal”, jelas Pak Joni.

Bapak Joni Kusnadi saat menjelaskan LPH

Maka dari itu, Pak Joni dalam penjelasannya, mengajak kepada yang hadir untuk mengenal sistem jaminan halal atau SJH. Sistem ini dilaksanakan oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. BPJPH juga bertujuan dalam meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Nantinya BPJPH akan bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal, MUI, kementerian, dan kerja sama Internasional. BPJPH bertanggung jawab terhadap menteri dan akan membentuk perwakilan di setiap daerah di Indonesia. Sistem kerjanya hampir sama dengan LPPOM MUI, hanya saja  BPJPH yang  membawahi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)bekerja secara teknis sedangkan MUI bertindak sebagai pemilik fatwa sehingga produk yang telah diperiksa LPH akan diajukan ke MUI untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Yang dapat mendirikan LPH adalah kementerian atau lembaga, pemerintah, perguruan tinggi, dan Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, serta Lembaga Masyarakat yang diajukan oleh Lembaga Islam berbadan hukum atau Lembaga keislaman yang berbadan hukum. Dengan kata lain, berarti Sidogiri bisa membentuk LPH-nya sendiri dengan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi yang memilki laboratorium serta teknisi handal dibidang pangan dan obat-obatan. Sehingga hal ini memudahkan masyarakat Sidogiri dan sekitarnya dalam mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya. Tentunya setelah melalui serangkaian pemeriksaan teknis oleh Auditor Halal di LPH.

_____________

Penulis : Musafal Habib

Editor    : Saeful Bahri bin Ripit

`

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *