Bahtsul Masail

Upaya Mempercepat Haji

Deskripsi Masalah

Pada saat ini, karena banyaknya calon jamaah haji, orang daftar haji pada tahun 2011, umumnya baru bisa berangkat haji pada tahun 2020. Namun terkadang, karena suatu hal, ada sebagian jamaah yang bisa berangkat lebih cepat dari waktu yang ditentukan, semisal bisa berangkat pada tahun 2012.

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum upaya mempercepat pemberangkatan haji?
  2. Lebih baik mana, berangkat haji kedua kalinya atau sedekah pada fakir miskin, yatim piatu, dan menyumbang pembangunan sarana peribadatan yang kekurangan dana?

Jawaban

  1. Haram, jika melalui cara yang ilegal, seperti menyalahi peraturan pemerintah, penyuapan, dan mengambil hak orang lain tanpa izin. Namun hajinya tetap dihukumi sah.
  2. Melihat kenyataan yang ada, maka lebih utama bersedekah pada fakir miskin, yatim piatu, dan membantu pembangunan sarana peribadatan yang kekurangan dana.

Refrensi:

(إسعاد الرفيق، 2/140–141), (بغية المشترشدين، 91), (الأحكام السلطانية، 1/193), (حاشية إبن حجر الهيتمي على الإيضاح، 8), (بغية المسترشدين، 539).

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *