SosialUnggulan

LEMBAGA WAKAF SIDOGIRI (L-KAF)

LEMBAGA WAKAF SIDOGIRI (L-KAF)

Tahun berdiri 2015 M.

Pada tanggal 10 Desember 2015, Sidogiri mendirikan lembaga sosial yang bergerak untuk menghimpun dan mengelola serta menyalurkan dana wakaf. Lembaga ini disebut L-KAF Sidogiri dan telah mendapatkan SK dari BWI (Badan Wakaf Indonesia) sebagai Nadir wakaf dengan nomor 3.3.00131. Pada awalnya, L-KAF Sidogiri ini digabung dengan Laz-Sidogiri dengan nama LAZIZWA (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Wakaf). Namun setelah ada undang-undang no. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, maka ZIZ (Zakat dan Infak) dan dana wakaf dipisah, kemudian dana wakaf dikelola oleh L-kaf Sidogiri. Lembaga ini bertugas mengumpulkan dan menditribusikannya dengan baik.

Program

Program adalah acuan Lkaf Sidogiri dalam mengelola dan menyalurkan dana wakaf agar lebih produkif yang hasilnya bisa lebih bermanfaat baik bagi kesejahtraan umum masyarakat atau ibadah.

Program Pengelolaan dan pengembangan Harta Wakaf

1. Investasi dana wakaf.

2. Membangun Invrastruktur yang produktif.

Program Penyaluran Rai’ul Wakfi (hasil pengelolaan wakaf)

• Pendidikan

1. Memberikan bantuan atau membangun sarana & prasarana pendidikan.

2. Membantu atau memberikan Beasiswa pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

• Ibadah

1. Memberikan bantuan atau membangun sarana dan prasarana ibadah.

2. Kursus atau seminar keagamaan dan kegiatan yang meningkatkan wawasan keagamaan masyarakat.

• Kesejahteraan Umum

1. Bantuan kesehatan.

2. Bantuan ekonomi baik produktif maupun konsumtif.

3. Sarana dan prasarana umum.

4. Tanggap bencana.

L-
Shares:
Show Comments (1)

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *