Annajah Center Sidogiri (ACS) menggelar seminar bertajuk, “Pengaruh Hermeneutika dalam Tafsir dan Hukum Syariat” pada Selasa malam (09/06) di Auditorium Sekretariat. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Kholili Hasib, M.Ud. sebagai narasumber utama dan diikuti oleh seluruh anggota ACS dari berbagai tingkatan.

Dalam pemaparannya, dosen Institut Agama Islam Darullughah Wadda’wah (IAI Dalwa) tersebut menjelaskan bahwa hermeneutika bukanlah wacana baru dalam kajian pemikiran Islam. Menurutnya, diskursus mengenai teori ini telah menjadi perbincangan sejumlah intelektual Muslim sejak dekade 1970-an dan kemudian digunakan sebagai metode untuk menafsirkan berbagai teks, termasuk Al-Qur’an.
“Hampir seluruh ilmuwan Muslim liberal menginterpretasikan Al-Qur’an dan merombak pemahamannya menggunakan metodologi modern yang disebut hermeneutika,” ujarnya.
Dr. Kholili menjelaskan bahwa hermeneutika pada mulanya berkembang sebagai metode interpretasi Bibel dalam tradisi Barat. Metode tersebut digunakan untuk menemukan makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam teks keagamaan. Selanjutnya, sebagian pemikir Muslim modern mengadopsinya untuk diterapkan dalam studi Al-Qur’an.
“Hermeneutika berangkat dari pemikiran Barat dalam mengupas nilai dan kebenaran yang terdapat dalam Bibel,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengkritisi pemikiran Nasr Hamid Abu Zayd yang dinilainya menjadikan hermeneutika sebagai metode utama dalam menafsirkan Al-Qur’an. Menurut Dr. Kholili, Abu Zayd berkesimpulan bahwa Al-Qur’an mengalami transformasi dari teks Ilahi menjadi teks insani setelah diturunkan kepada manusia.
“Dengan metodologi hermeneutikanya, Abu Zayd sampai pada kesimpulan yang keliru, yaitu menyejajarkan wahyu dengan teks biasa,” jelas alumnus Universitas Darussalam Gontor tersebut.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa hermeneutika bertumpu pada tiga unsur utama, yaitu teks, penulis, dan pembaca. Menurutnya, ketika kerangka ini diterapkan pada Al-Qur’an, maka akan menimbulkan implikasi serius terhadap aspek ontologis dan epistemologis wahyu.
“Dampak ontologisnya adalah muncul anggapan bahwa Al-Qur’an memiliki pengarang, sementara pengarang tersebut telah tiada. Akibatnya, pembaca dianggap memiliki otoritas penuh untuk menafsirkan bahkan mengubah makna teks sesuai kehendaknya,” terangnya.

Sementara dari sisi epistemologi, Dr. Kholili menilai bahwa pandangan Abu Zayd berujung pada anggapan bahwa Al-Qur’an merupakan produk budaya yang maknanya terus berubah mengikuti perkembangan zaman.
“Padahal realitasnya, Al-Qur’an justru mengubah budaya dan sejarah. Al-Qur’an membentuk struktur makna baru dalam bahasa Arab yang berlandaskan pandangan hidup Islam,” sanggahnya.
Ia menambahkan, apabila Al-Qur’an diposisikan sebagai hasil konstruksi budaya dan sosial, maka konsekuensi yang muncul adalah relativisasi kebenaran. Dalam kondisi tersebut, otoritas wahyu sebagai sumber kebenaran mutlak akan semakin terkikis.
“Jika teks wahyu dianggap sebagai hasil konstruksi sosial, maka maknanya akan menjadi relatif dan terbuka tanpa batas. Letak bahayanya adalah kebenaran tidak lagi bersumber dari wahyu yang otoritatif, melainkan dari negosiasi makna yang terus berubah,” pungkasnya.
Sebagai penutup, Dr. Kholili menegaskan bahwa penggunaan hermeneutika dalam studi Al-Qur’an dan hukum syariat tidak hanya menyentuh aspek metodologis, tetapi juga berkaitan langsung dengan fondasi ontologis dan epistemologis dalam tradisi keilmuan Islam. Oleh karena itu, menurutnya, penerapan teori tersebut perlu dikaji secara kritis agar tidak menggeser kedudukan Al-Qur’an sebagai wahyu yang memiliki otoritas mutlak dalam Islam.
Penulis: Syahrul Maulana
Editor: Elmaghroby












