Malam Rabu (22/02) Pengurus Lembaga Penelitian dan Studi Islam (LPSI) mengadakan seminar kaidah dengan tema Mengenal Pencetus Kaidah Aghlabiyah. Seminar ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya kegiatan LPSI tahun ajar 1442-1443 H. KH. Muhibbul Aman Aly diundang untuk menjadi narasumber. Turut hadir Ust. Arbi Syarbini, Koordinator LPSI dan Ust. Cahyo Anjar Saputro, Ketua LPSI. Acara yang dihadiri seluruh Anggota LPSI ini bertempat di Perpustakaan Sidogiri lantai dasar.
Sebelum seminar dimulai, Ust. Cahyo terlebih dahulu mengumumkan anggota terbaik LPSI semester II setelah dilakukan evaluasi artikel dan presentasi. M. Ridwan Syauqi dari Forum Kajian (FK) Tafsir terpilih sebagai terbaik I, Nurhudarohman dari FK Tasawuf terpilih sebagai terbaik II.
Dalam pemaparannya KH. Muhibbul Aman Aly menyebutkan bahwa kaidah ini tidak bisa dibuat untuk memutuskan sebuah hukum. “Gak bisa kaidah dibuat untuk memutuskan sebuah permasalahan,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Besuk ini kepada para peserta.
Pada sesi tanya-jawab salah satu peserta menanyakan perbedaan antara tandzir, ilhaq dan qiyas. “Anologi itu ada beberapa macam, kalau yang melakukan mujtahid maka disebut qiyas, kalau dilakukan ashabul wujuh maka disebut tandzir, kalau dilakukan fukaha maka disebut ilhaq,” jawab Staf Pengajar Madrasah Miftahul Ulum (MMU) Aliyah ini. Acara selesai pukul 11.19 dan diakhiri dengan pembacaan doa dan surah al-Ashr tiga kali.
Penulis: Iwanulkhoir
Editor: Moh. Kanzul Hikam