Bahtsul Masail Wustho (BMW) ke-65 diselenggarakan pada Kamis dan Jumat, 23-24 Muharam atau 10-11 Agustus. Seperti tahun-tahun sebelumnya, BMW diselenggarakan pada hari libur Imda I bagi murid Ibtidaiyah dan Tsanawiyah, dan mabna as-Suyuthi lt. I dan III, tetap dipilih sebagai venue terselenggaranya bahtsul masail ini.
Ada beberapa pertanyaan yang dibahas, di antara kelakuan vandalisme, mengecat kuburan yang sempat viral di media sosial, alumni al-Zaitun yang viral akhir-akhir ini, RUU perampasan aset, hingga jual beli kitab dalam format PDF.
Berikut kami tampilkan hasil keputusan BMW ke-65; selamat menikmati…
Bisa minta hasil keputusan BMW ke 37
mohon maaf, kami belum menemukan arsipnya.
Deskripsi Masalah
Fiqh adalah masalah ijtihadiyah sehingga merupakan hal yang sudah jamak bila dalam masalah fiqh terdapat khilafiyah baik antar mazhab atau dalam internal mazhab. Misalnya masalah diperbolehkannya bapak mengambil harta anaknya, bolehnya istimta’ bayna as-surrah warrukbah, bolehnya salah satu alat malahi, nikah tanpa wali atau tanpa saksi dll. Sudah barang tentu sah-sah saja kita mengamalkan salah satu dari pendapat beliau-beliau walaupun diluar mazhab kita sekalipun. Sebab bermazhab adalah hak pribadi tiada satu pun orang (walau hakim) yang berhak memaksakan kita untuk mengikuti suatu mazhab. Dan karena banyaknya masalah khilafiyah tak jarang perbuatan orang awam sesuai dengan salah satu pendapat (qaul) ulama walupun dia sendiri tidak tahu
Minta jawaban tentang soal itu