Bahtsul Masail

Sucikan Najis dengan Kain

Fenomena kehidupan masyarakat dewasa ini sangat memprihatinkan. Hal itu disebabkan karena pola pandang masyarakat sekarang hanya mengarah pada sesuatu yang bernilai materi serta cenderung menganak tirikan hal-hal yang bernuansa agama, terlebih lagi mereka yang hidup diperkotaan. Oleh karenaya tidak jarang kita menjumpai  komunitas masyarkat yang mensucikan najis hanya dengan menggunakan kain yang dibasahi dan diusapkan sebanyak tiga kali mereka menganggap  bahwa hal itu sudah bisa mensucikan najis.

 Pertanyan :

  1. Apakah anggapan tersebut bisa dibenarkan?
  2. Bagaimana solusinya bila tidak dibenarkan (tidak suci)? Mengingat hal tersebut sudah umum terjadi di masyarakat?

Jawaban :

 Mensucikan najis dengan cara diusap dengan kain basah belum mencukupi. Namun menurut Mazhab Hanafi, jika najis terdapat pada tempat yang padat dan keras (shaqil) kira-kira najis tidak meresap ke bagian dalam, maka bisa disucikan dengan cara sebagai berikut:

  • jika najisnya berupa benda (baik kering atau basah) maka dapat disucikan dengan cara diusap dengan kain yang kering atau dengan kain yang basah.
  • Jika najisnya tidak berupa benda (seperti air kencing yang kering) maka dapat disucikan dengan diusap dengan kain yang basah tidak dengan kain yang kering.
Shares:
Show Comments (1)

1 Comment

  • Lala
    Lala
    7 November 2022 at 5:37 pm

    Bagaimana hukumnya klo membersihkan najis hukmiyaj dengan alat spray? Atau alatbsemprotan hanya disemprot begitu saja?

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *