Ahad malam (14/06), Lembaga Penelitian dan Studi Islam (LPSI) menggelar diskusi panel bertajuk, “Kehujahan Qawaid Fikhiyah dan Dinamika Implementasinya dalam Hukum Islam Kontemporer” yang bertempat di lantai dasar Gedung Perpustakaan Sidogiri. Kegiatan ini menghadirkan KH. Mukhtar Syafa’at dan Gus Muhammad Idris Mubarak sebagai panelis, dengan Ustadz Taufikurrahman sebagai moderator.
Diskusi dibuka oleh sambutan dari Koordinator LPSI, Ustadz Solehuddin, yang mengimbau seluruh anggota agar lebih aktif menghadiri kegiatan pembinaan. Ia berharap forum-forum ilmiah yang diselenggarakan LPSI dapat berlangsung semakin kondusif dan produktif.
“Kedepannya, teman-teman diharapkan lebih kondusif. Kalau bisa datang lebih dahulu daripada pembina,” tegasnya.
Panelis pertama, KH. Mukhtar Syafa’at, memaparkan materi secara sistematis dan komunikatif. Beliau mengulas peran kaidah fikih dalam disiplin ilmu fikih, metode analogi, rumusan kaidah fikih, hingga perkembangan ilmu fikih sejak masa Nabi Muhammad hingga era kontemporer.
Di sela pemaparannya, beliau menegaskan bahwa kaidah fikih tidak berfungsi untuk mencetuskan hukum baru, melainkan sebagai instrumen untuk melatih ketajaman nalar dalam memahami persoalan fikih.
“Kaidah muncul setelah furu’. Oleh karena itu, kaidah hanya membangun nalar, bukan mencetuskan hukum,” tutur mantan Ketua LPSI tersebut.
Kepala Divisi Hukum PW IASS Bangkalan itu kemudian mencontohkan kasus meminum khamar dengan alasan menghormati teman. Menurutnya, perbuatan tersebut tetap tidak dibenarkan meskipun terdapat kaidah al-umuru bi maqasidiha (segala sesuatu tergantung pada tujuannya).
“Meminum khamar untuk menghargai teman tetap hukumnya haram, karena niat tidak berlaku pada perbuatan maksiat dan perkara yang dilarang syariat,” imbuhnya.

Pada sesi berikutnya, Gus Muhammad Idris Mubarak membagikan pengalamannya dalam mengkaji berbagai persoalan fikih kontemporer. Ia mengaku pernah mengumpulkan 101 persoalan modern yang ditemukan melalui media sosial dan tidak dijumpai secara eksplisit dalam literatur fikih klasik.
“101 masalah fikih yang saya kumpulkan tersebut sama sekali tidak ada dalam kitab-kitab,” tuturnya.
Meski demikian, menurutnya, berbagai persoalan tersebut tetap dapat dipecahkan melalui teori analogi dan metode ilhaq, yakni menghubungkan persoalan baru dengan kasus yang telah dibahas oleh ulama terdahulu karena adanya kesamaan substansi hukum.
Ia mencontohkan persoalan membaca al-Qur’an melalui aplikasi digital, jual beli pulsa, hingga transaksi melalui android yang dapat dianalisis menggunakan pendekatan tersebut.
“Semua itu hanya bisa diselesaikan dengan teori ilhaq,” tegasnya.
Di akhir pemaparannya, alumni Sidogiri yang pernah menjadi Staf Pengajar Fan Ushul Fikih MMU Tsanawiyah itu menegaskan bahwa fikih akan terus berkembang mengikuti dinamika kehidupan manusia. Oleh sebab itu, kemampuan berpikir kritis menjadi bekal penting dalam menghadapi berbagai persoalan baru.
“Fikih akan terus berkembang. Oleh karenanya, kita harus melatih nalar kritis dalam menghadapi berbagai persoalan kontemporer,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, LPSI berharap para anggotanya semakin peka terhadap problematika fikih modern serta mampu mengembangkan nalar kritis dalam menganalisis dan memecahkan berbagai persoalan hukum Islam yang terus berkembang seiring perubahan zaman.
Penulis: Syahrul Maulana
Editor: Elmaghroby












