BeritaUnggulan

DMTS ke-10 Bahas Lika-Liku Perjuangan Santri Menjaga Shalat

Daurah Musyawarah Tsanawiyah (DMTS) ke-10 mengangkat persoalan ubudiyah yang lekat dengan keseharian santri. Pada forum yang digelar di lantai dasar Mabna as-Suyuthi, pada Rabu malam (14/10), membahas kasus ramai-ramai saat shalat demi menjaga shalat santri agar tidak batal.

DMTS ke-10 tahun ini berlangsung dalam satu komisi dengan tiga jalsah pembahasan. Sekitar puluhan delegasi dari internal pesantren yang terdiri dari murid Madrasah Miftahul Ulum Tsanawiyah dan anggota LMF turut ambil bagian, serta delegasi luar pesantren, di antaranya Pondok Pesantren Lirboyo, Sarang, Nurul Cholil, dan beberapa pesantren di wilayah Pasuruan. Hadir pula Ustadz Sholeh Romli dan Ustadz Shofiyul Muhibbin sebagai Dewan Musahih, didampingi dewan perumus dari anggota senior LMF.

Membuka acara, Gus Zakariya Abd. Wahhab selaku Kepala Bagian Musyawarah wa Taklimul Kitab (MTK) memberikan sambutan sekaligus penjelasan teknis pelaksanaan DMTS.

Sementara itu, Ketua Panitia, Ustadz Hafiduddin dalam sambutannya membacakan peraturan musyawarah yang wajib dipatuhi seluruh peserta.

Dalam sambutannya, Gus Zakariya Abd. Wahhab menegaskan perbedaan mendasar antara DMTS dan BMW.

“Peserta Bahtsul Masail Wustha (BMW) lebih banyak, sedangkan DMTS lebih sedikit juga hanya diperuntukkan untuk jenjang Tsanawiyah,” ungkapnya dalam sambutan.

Usai pembukaan, forum langsung membahas deskripsi masalah mengenai lika-liku perjuangan santri yang ramai-ramai saat shalat yang dipimpin oleh moderator.

Potret delegasi Al-Anwar sedang memaparkan pendapatnya

Persoalan tersebut diangkat karena menjamurnya praktik santri yang membangunkan temannya yang mengantuk saat shalat Subuh dengan suara keras, tepuk tangan, hingga memukulkan benda yang menghasilkan suara keras, demi menjaga agar shalatnya tidak batal, sementara tindakan tersebut termasuk tasywis (mengganggu) yang dilarang.

Pada pembahasan pertama, delegasi dari Besuk memaparkan gagasannya bahwa bila secara adat ditolerir, maka ramai-ramai tersebut bukanlah termasuk tasywis sebagai refrensi yang mereka bawakan dari kitab Ghayatut Talkhis.

Forum juga menentukan status fikih dari tindakan tersebut. Musyawirin mengemukakan dua kemungkinan hukum, yakni makruh jika tasywis-nya ringan, dan haram jika taswis-nya berat.

Namun, pembahasan sempat menemui jalan buntu karena belum ditemukannya ibarat yang sharih (tegas) mengenai kasus tersebut.

Baca juga: Perkuat Silaturahmi Antarpesantren, MTK Gelar Daurah Musyawarah Tsanawiyah

Kesulitan serupa juga diakui oleh salah seorang dewan musahih.

“Kita masih belum menemukan ibarat sharih tentang membangunkan orang ngantuk supaya shalatnya tidak batal,” terang Ustadz Shofiyul Muhibbin.

Sementara itu, delegasi Lirboyo mengemukakan rujukan dari kitab Asnâl-Mathâlib, bahwa di antara perkara makruh yang berubah menjadi haram adalah membiarkan anak kecil (orang yang shalat) masuk masjid untuk hajat taklim, maka dalam konteks ini membangunkan orang tidur menjadi boleh karena hajat. Dengan catatan, bila munkarnya ringan berhukum makruh dan munkarnya berat berhukum haram.

Potret antusias delegasi Lirboyo di DMTS ke-10

Setelah mendengarkan berbagai argumentasi peserta, dewan musahhih memberikan penjelasan. Ustadz Shofiyullah Muhibbin menjelaskan bahwa qiraatul Qur’an yang mathlub (dianjurkan) saja ketika dibenturkan dengan tasywis yang ringan berhukum makruh, sehingga hukum asal dari tindakan berisik saat shalat tetap perlu ditimbang antara maslahat menjaga shalat dan mafsadat mengganggu jamaah.

Musyawarah ini mengingatkan bahwa pembahasan seputar bab ubudiyah tidak boleh dipandang sebelah mata lantaran tidak sedinamis ranah muamalah yang selalu beriringan dengan perkembangan zaman. Justru, membahas masalah ubudiyah seharusnya lebih diutamakan karena menyangkut aspek beragama.

Penulis: Muhammad Fajar
Editor: Elmaghroby

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *