Praktik transaksi antarmanusia di era modern telah bertransformasi secara fundamental. Kecanggihan teknologi telah menggeser praktik transaksi menjadi lebih praktis, yang pada gilirannya menuntut hukum fikih untuk melakukan penyesuaian dan adaptasi.
Dalam menjawab tantangan tersebut, MMU Aliyah melalui Unit Kegiatan Pengembangan Intelektual (UKPI) di bawah Organisasi Murid Intra Madrasah (Omim) menggelar seminar ilmiah bertajuk, “Aplikasi Fikih Muamalah dalam Instrumen Keuangan Syariah Modern,” pada Jumat malam (23/10) di aula gedung Sidogiri Corp lantai III.
Baca juga: Keseimbangan Akademik dan Spiritualitas Ditekankan dalam Seminar Psikologi Islam STAI Sidogiri
Seminar kali ini, ditunjukkan untuk murid MMU Aliyah kelas 2 dan 3 jurusan Muamalah. Termasuk juga anggota LPSI FK Muamalah, serta mahasiswa STAI Sidogiri Program Studi Manajemen Bisnis Syariah (MBS)
Untuk memaksimalkan pembahasan, Omim menghadirkan Assoc. Prof. Dr. Mohammad Mahbubi Ali, sebagai narasumber dan didampingi oleh Ustadz Baihaqi, pembina LPSI FK Muamalah
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Mahbubi Ali mengatakan bahwa praktik bisnis di era saat ini sulit bisa dijalankan jika hanya terpaku pada satu mazhab. Karena itu, mayoritas lembaga keuangan syariah tidak hanya memakai satu mazhab melainkan beberapa mazhab.
“Lembaga keuangan syariah rata-rata dalam mengelola keuangan tidak berfokus pada satu mazhab”, tutur Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sidogiri ini di hadapan audiens.
Untuk mendeskripsikan kolaborasi mazhab, jebolan Universitas Tazkia Bogor tersebut mencotohkan murabahah dalam bank syariah. Menurutnya, dalam praktik ini, transaksi tidak terjadi hanya antarpembeli dan penjual, melainkan melibatkan pihak ketiga.
Alumnus Sidogiri tersebut juga menegaskan bisnis berbasis syariah tidak hanya terfokus pada aspek komersial, tetapi juga aspek sosial.
“Lembaga keuangan tidak boleh hanya memikirkan keuntungan semata. Di baliknya, harus ada misi sosial yang diemban, minimal melalui kewajiban menunaikan zakat. Jangan sampai dana atau porsi sosial justru masuk ke kantong pribadi,” ujarnya.
Kendati kolaborasi mazhab dibutuhkan dalam menjalankan bisnis syariah, Ustadz Baihaqi, dalam sesi pembanding mengatakan, agar mengkaji konsep talfiq lebih dalam lagi sebelum mengimplementasikan kolaborasi mazhab dalam bisnis syariah.
“Menggabungkan beberapa mazhab dalam transaksi pada prinsipnya diperbolehkan. Kendati demikian, penting untuk mengkaji hukum talfiq terlebih dahulu guna menghindari terjadinya praktik talfiq di dalam akad,” ujarnya.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan wawasan luas tentang instrumental bisnis di era digital seperti saat ini, tanpa mengenyampingkan hukum-hukum fikih sebagai pijakan.
“Semoga seminar ini menjadi jembatan sinergi antara akademisi, ulama, dan praktisi industri, sehingga implementasi fikih muamalah dalam bisnis syariah senantiasa berada di jalur yang benar dan tidak kehilangan arah,” tutur Abdul Alim bin Sa’id, Ketua Omim.
Penulis: Syahrul Maulana
Editor: Elmaghroby












