Sabtu (26/12), pengurus Kuliah Syariah menggelar kursus munakahah (pernikahan) bagi anggota Kuliah Syariah di Aula Kantor Sekretariat Pondok Pesantren Sidogiri Lt. III. Kursus yang baru pertama kali digelar di Pondok Pesantren Sidogiri (PPS) ini menghadirkan Ust. H. Baihaqi Juri (Guru senior PPS) sebagai pemateri.
Ketua Panitia kursus munakahah, Abd. Mufid menjelaskan, bahwa kursus ini bertujuan untuk mengaktualisasiakan materi munakahah yang ada di kitab kuning dengan model praktek dan sesuai realitas yang terjadi di masyarakat.
“Materi munakahah di kitab kuning tergolong simple dan mudah, tapi banyak di antara teman-teman yang sulit menyesuaikan dengan realitas yang terjadi di masyarakat, kursus ini digelar untuk menjembatani hal itu,” ungkapnya.
Ust. H. Baihaqi juri, dalam presentasinya menjelaskan bahwa jika suatu hubungan suami istri sudah terjalin, maka pihak suami harus mengetahui dan melakukan lima komponen berikut ini: pertama, bergaul dengan cara makruf. Makruf di sini tinjauannya bukan dari kedua belah pihak, namun ditinjau dari perspektif syara’. Kedua, mengajari istri tentang ilmu agama, baik yang berhubungan dengan masalah ibadah maupun akidah. Ketiga, memberi nafkah. Keempat, memberikan pakaian layak yang bisa menutupi aurat. Kelima, menyediakan tempat bernaung yang aman dari sinar matahari maupun hawa dingin.
Dalam kesemptan ini, beliau juga memberi kesempatan bagi peserta kursus untuk bertindak sebagai seorang wali, wakil wali, saksi, pengantin pria, dan wakil pengantin pria dalam pernikahan. (SEF)