Sabtu (17/01), Organisasi Murid Intra Madrasah (OMIM) lewat Unit kegiatan Pengembangan Intelektual (UKPI) kembali mengadakan diskusi panel yang ke-2. Acara yang digelar di Kantor sekretariat Lt. III ini mengusung tema “Praktek Muamalah Ulama Salaf di Era Modern”. HM. Dumairi Nor didatangkan sebagai pemateri tunggal dalam acara diskusi panel kali ini.
Menurut Shoh Fuad, Ketua UKPI, pemilihan tema ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang gamblang akan praktek muamalah di masyarakat. “Selama ini kami teliti teman-teman belajar teori namun mereka lemah dalam mempraktekkannya,” jelas pria asal Blitar ini.
Dumairi Nor menerangkan, bahwa muamalah itu tidak serumit apa yang dibayangkan oleh kebanyakan masyakarat. Bahkan, tidak jarang ditemukan orang-orang non-Muslim mulai mempelajari teori muamalah. “Prinsip hukum muamalat ada empat.Pertama,pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah boleh kecuali yang dilarang oleh nash. Kedua, muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan maslahah. Ketiga, muamalat dilaksanakan untuk memelihara nilai keadilan. Keempat, tasyri’ hukum ekonomi Islam bersifat tadarruj (gradual), seperti larangan khamar, riba, penerapan revenue sharing, bonus SWBI, dan penerapan ekonomi Islam secara umum,” terang pria yang kini menjabat sebagai direktur BMT-Maslahah ini. (SEF)
[…] dalam Islam: Sebuah Analisa”. Seminar kali ini dikhususkan untuk semua murid MMU Aliyah jurusan Muamalah, dan bertempat di Gedung an-Nawawi lantai 4 bagian […]