Berita

Istighasah Sidogiri untuk Pilgub DKI Jakarta

Khusuk; Segenap santri Sidogiri membaca Hizb Nashr sebanyak 41 kali
Khusuk; Segenap santri Sidogiri membaca Hizb Nashr sebanyak 41 kali

Menjelang Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jakarta, Pengurus Ubudiyah Pondok Pesantren Sidogiri menginstruksikan kepada semua santri Sidogiri untuk melaksanan istighasah bersama pada Selasa malam (14/02). Istighasah dilakukan sebagai bentuk doa dan harapan agar negara tetap damai dan pelaksanaan pemilihan lancar, juga merupakan kepedulian Sidogiri pada kondisi Indonesia yang belakangan mulia mengkhawatirkan.

Selain itu, pelaksaan istighasah merupakan intruksi langsung Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri sesuai dengan Surat Kabag (Kepala Bagian) Ubudiyah nomor 039/PPS.300./Pmh/V.1438 H. Dilaksanakan serentak di semua Daerah, mulai dari Daerah A sampai O dan Z. Dikuti oleh semua santri dari semua tingkatan dan segenap aparatur Pengurus Daerah yang dikomando oleh pengurus bagian Ubudiyah.

Adapun materi yang dibaca adalah Hizbun Nashar, karya seorang Sulthonul Auliya pendiri Thoriqoh Syadziliyah yaitu Syaikh Abul Hasan Asy-Syadzili ditutup dengan Shalawat Nariyah sebanyak 11 kali dan doa ihtitam. Tiap santri diwajibkan membaca hizib sebanyak 41 kali. Istighasah berlangsung kurang lebih hingga dua jam setengah, mulai pukul 09.00 s.d 11.30 Wis.

“Bagi semuanya yang tidak selesai sampai 41 kali bacaan per-orang, harap mengqada di luar waktu yang telah ditentukan dan harus diselesaikan pada malam ini juga sebelum waktu subuh,” tegas Ust. Hasin Husni, salah satu Kepala Daerah di asrama C.

Sebelum kegiatan ini, semua Alumni Ikatan Santri Sidogiri (IASS) juga melaksanakan kegiatan serupa, pada Jumat malam (10/02) kemarin, yang digelar di berbagai titik di masing-masing Pengurus Wilayah (PW) IASS atas mandat Pimpinan Pusat (PP) IASS.

Sementara itu, Pengurus memberikan izin pulang bagi santri yang memiliki hak memilih di daerahnya, seperti Jakarta dan Banten. Lama izin diberikan sesuai jarak mukim santri. Untuk santri yang berdomisili di Jakarta dan Banten, pengurus memberi tenggang waktu selama lima hari.[]

===
Penulis : N. Shalihin Damiri
Editor   : Muh Kurdi Arifin

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *