Deskripsi Masalah
Melakukan ibadah haji merupakan suatu kebanggaan bagi setiap umat Islam. Akan tetapi orang yang melakukan ibadah haji bermacam-macam: ada yang alim dan ada yang awam. Salah satu orang yang awam itu adalah seorang lansia (lanjut usia) yang sangat sulit dan tidak bisa diberi pengertian seperti yang terjadi dengan Mbah Wagiman. Pada saat ingin melakukan ibadah haji, Mbah Wagiman menghilang ketika sudah sampai di tanah suci. Tetapi beruntung karena Mbah Wagiman masih ditemukan oleh rombongan ketika sudah akan kembali ke tanah air. Dan ketika sudah sampai di tanah air, Mbah Wagiman mengenakan pakaian orang-orang yang melakukan haji sebagaimana lazimnya.
Pertanyaan
- Bagaimana hukum hajinya Mbah Wagiman seperti yang dijelaskan dalam deskripsi masalah di atas?
- Seandainya ibadah haji Mbah Wagiman dihukumi tidak sah, apakah dia wajib mengulangi haji kembali, sementara jika harus mengulagi hajinya, Mbah Wagiman tidak mengerti pada syarat dan rukunnya?
Jawaban
- Diperinci: apabila Mbah Wagiman melakukan haji ketika berada di tanah suci, maka hajinya dihukumi sah dengan catatan: a) Melakukan rukun haji sesuai dengan ketentuan, 2) Mengetahui tatacara pelaksaan haji meskipun secara umum, dan c) Ada nau‘ut-tamyîz. Tidak sah apabila Mbah Wagiman tidak melakukan ibabah haji ketika berada di tanah suci.
- Mbah Wagiman wajib mengulangi ibadah hajinya dengan syarat ada pembimbing, baik dengan menggunakan jasa sukarelawan atau menyewa orang.
Catatan
Yang dimaksud tatacara dalam ibadah haji adalah mengetahui hal-hal yang berkenaan dengan sah tidaknya ibadah haji, seperti rukun, syarat dan hal-hal yang dapat membatalkannya.
Refrensi:
(تحفة المحتاج في شرح المنهاج,15/388), (تحفة المحتاج في شرح المنهاج,14/223), (حاشيتا قليوبي وعميرة، 5/477), أسنى المطالب في شرح روض الطالب, 1/529)