Deskripsi Masalah
Kemajuan teknologi dan informasi telah mengantarkan pola kehidupan umat manusia ke taraf yang lebih mudah. Seseorang, misalnya, dapat melakukan jual-beli secara elektronik. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilah elektronical comerce, umumnya disingkat ecomerce.
Kontrak elektronik adalah perjanjian semua pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Jadi kontrak elektronik tidak hanya dilakukan melalui internet, tetapi juga dapat melalui media fax, telegram, dan telepon. Kontrak elektronik yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual beli, seperti shîghat, syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum. Bahkan dalam transaksi ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi kedua belah pihak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan. Bahkan akad nikah pun sekarang ada yang menggunakan fasilitas telepon atau cybernet seperti yang terjadi di Arab Saudi.
Pertanyaan
- Bagaimnana hukum transaksi via elektronik, seperti telepon, email atau cybernet dalam akad jual beli dan nikah?
- Mungkinkah dapat dilakukan transaksi perwakilan (wakalah) melalui SMS dari calon pengantin pria kepada seseorang yang hadir di majelis akad nikah?
Jawaban
- Sah untuk transaksi selain akad nikah, namun harus memenuhi ketentuan syarat-syarat lain yang berlaku dalam transaksi yang dilakukan.
- Mungkin dan boleh serta sah, jika SMS itu dapat dipercaya dan diyakini pengirim dan isinya.
Refrensi:
(الفقه الإسلامي وأدلته، 4/463), (الفوائد المختارة لسالك طريق الأخرة المستفادة من كلام الحبيب زين بن إبراهيم بن سميط، 246), (شرح الياقوت النفيس للشيخ محمد بن أحمد بن عمر الشاطري، 365), (حاشية البجيرمي على الخطيب، 8/246).