Bahtsul Masail

Tentang Shalat Jamak dan Qosor

Ilmu merupakan sesuatu yang sangat berharga dan mahal nilainya. Sehingga dalam proses mencari ilmu tidak memandang jarak dan besarnya biaya yang dikeluarkan. Seperti halnya Baron, santri asal pulau Madura yang menuntut ilmu di Pondok Pesantren yang berada di pulau jawa. Selama di pondok ia aktif dalam forum Bahsul Masa’il sehingga pada suatu ketika ia dijadikan delegasi untuk mengikuti Bahsul Masi’il di pulau garam Madura yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Pertanyaan :

  1. Apakah boleh Baron melakukan sholat qoshor padahal jaraknya tidak mencapai masafatul qosri ketika diukur dari tempat tinggalnya?
  2. Kalau tidak boleh adakah qoul yang memperbolehkan?

 Jawaban :

  1. Tafsil :
  • Jika tidak melewati baladnya (daerah) maka boleh mengqoshor shalat.
  • Jika melewati baladnya maka tidak boleh, namun menurut Sayyid Umar Basri boleh melakukan qoshor selama tidak ada kesengajaan melewati balad
  1. Gugur.

Refrensi:

òالترمسي – (ج : 3/  ص : 163), 

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *