Bahtsul Masail

Pernak-Pernik 17 Agustus

Deskripsi Masalah
17 Agustus adalah hari kemerdekaan Indonesia. Maka tak heran, jika Masyarakat antusias untuk memeriahkan harlah kemerdekaan ini. Mulai dari perlombaan, karnaval, baris-berbaris, upacara kemerdekaan dll. Peserta pun beraneka ragam. Mulai dari kalangan Laki-laki, perempuan, tua, muda dan anak-anak semuanya ikut serta dalam memeriahkannya. Namun semua itu tidak tersirat begitu saja. Masih banyak yang perlu diperhatikan, mulai dari cara memakai kostum, menggunakan jalan, yang kadang sampai memakai seluruh badan jalan dll.
Pertanyaan :
1. Bagaimana hukum melaksanakan hal-hal tersebut ?
2. Bagaimana hukum ikut serta atau mengikut sertakan anak-anak untuk hal-hal tersebut ?

Jawaban : 1 dan 2 gugur karena terlalu umum

3. Bagaimana pula hukum menggunakan jalan sebagaimana deskripsi di atas?
Jawaban :
Khilaf , menurut pendapat yang memperbolehkan iqtha` bagi imam maka hukumnya boleh dengan catatan harus ada maslahah dan tidak ada kemungkaran.

Refrensi: الأحكام السلطانية   , مغني المحتاج, حاشية البجيرمي على المنهج, نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج, حاشيتا قليوبي وعميرة,حاشية الجمل

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *