Entah siapa yang memulai dulu dan sejak kapan terjadi, sudah umum terjadi, baik di masjid atau musala, bahwa shaf jamaah wanita berada di samping shaf jamaah pria, dan hanya dipisah satir selambu atau triplek, padahal kemakruhan jamaah dapat menghanguskan fadilah jamaah. Sedangkan yang benar menurut hadis, bahwa shaf jamaah wanita berada di belakang shaf jama’ah pria, sebagaimana yang telah diterangkan dalam kitab-kitab fikih. 1
Pertanyaan
Apakah shaf perempuan yang tidak sesuai dengan Hadis sebagimana dalam deskripsi termasuk makruh yang dapat menghapus fadilah jamaah?
Jawaban
Dapat manghapus fadilah jamaah secara keseluruhan, menurut Imam Ibnu Hajar. Sedangkan menurut Imam Ramli hanya mengahapus pahala yang berkaitan dengan shaf/penataan barisan saja (tidak semua fadilah jamaah hilang).
Refrensi:
(حاشية الجمل على المنهج، 1/544) و (الترمسي، 3/62) و (إعانة الطالبين، 2/125),