Bahtsul Masail

Transplantasi Organ

Deskripsi Masalah

Hari ini ketika kecanggihan teknologi nyaris mencapai puncaknya pendonoran darah serta anggota badan menjadi hal yang lumrah terjadi di masyarakat. Meski untuk hal itu penerima donor harus bersiap untuk menerima risiko gagalnya oprasi yang dilakukan oleh team medis.

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukumnya mendonorkan darah?

Dan bagaimana pula hukumnya mendonorkan anggota tubuh (transplantasi) kepada orang lain?

Jawaban:

Boleh dengan syarat sudah sampai pada tingkatan darurat dengan rekomendasi dari dokter muslim yang ahli.
Apabila transplantasi dilakukan dari orang yang mati kepada orang yang hidup maka hukumnya khilaf. Dan jika kita mengikuti pendapat yang memperbolehkan maka harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Ada izin dari pihak pendonor serta ahli waris mayat yang sudah meninggal;
2. Harus melalui pertimbangan dokter muslim yang kompeten;
3. Mayat yang mendonorkan anggota tubuhnya muhaddar (tidak makshum);
4. Mencapai tingkatan darurat dan;
5. Kemanfaatan yang diharapakan lebih unggul dari bahaya yang akan ditimbulkan.

Adapun transplantasi dimana pendonor dan penerimanya masih sama-sama hidup maka menurut mayoritas ulama hukumnya tidak diperbolehkan. Tetapi menurut Dr. Wahbah Zuhaily hukumnya diperbolehkan dengan catatan anggota yang didonorkan adalah anggota yang dapat tumbuh lagi dengan sendirinya seperti kulit dan darah dan tidak termasuk organ-organ vital seperti jantung dan paru-paru.

Rujukan:

  1. Alfiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz VII, hal 127.
  2. Alfiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz IV, hal 161.

 

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *