Artikel

Mengenang Slogan, “Beragama, Berbangsa dan Bernegara.”

Tiga item dalam slogan Milad PPS ke-281, “Beragama, Berbangsa, dan Bernegara,” tak ubahnya ‘athful-khâsh ‘alal-‘âm, memperjelas kata global dangan perincian. Untuk itu, judul di atas hanyalah sebagian yang menunjukkan arti keseluruhan (dari tiga poin di atas). Dalam dunia sastra, gaya ini dikenal dengan istilah majas pars pro toto. Dengan menyebut sosok beragama, maka secara otomatis, berbangsa dan bernegara juga ikut. Lantaran seseorang dianggap beragama, jika ia mau bernegara dan berbangsa.

Bangsa dan negara, mustahil terlepas dari agama. Begitupula sebaliknya. Sebab, yang benar-benar mengajarkan tata kenegaraan dan mencintai tanah air, adalah agama. Begitupula sikap kita terhadap saudara sebangsa.

Ingatku akan rintihan junjungan kita Nabi Muhammad e. Tepatnya, saat beliau diusir dari Mekah, tempat kelahirannya, “Andai pendudukmu (kota Makah) tidak mengusirku, niscaya tak sudi kutinggal kau di sana.” Lirih beliau (HR. Tirmidzi). Entah seberapa besar kecintaan beliau kepada tanah air, hingga begitu perih saat meninggalkannya?

Hal ini senada dengan firman Allah I yang berbunyi, “Dan sekalipun telah Kami perintahkan kepada mereka, “Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampung halamanmu,” (QS. an-Nisâ'[4]: 66). Tambah jelas lagi, saat kubuka lembaran Tafsîr al-Kabîr. Di tempat itu, Imam ar-Razi t mengajariku akan penafsiran ayat tersebut. Kata beliau, nestapanya tusukan, selaras dengan pedihnya usiran dari kampung halaman.

Cinta tanah air adalah bagian dari iman. Demikian salah-satu hadis mengenai pedulinya Islam kepada negara. Meski dalam MirqatulMafâtih-nya Syaikh Mulla Ali al-Qari t, hadis itu tergolong madhû’, akan tetapi Imam Zarkasyi t menegaskan kesahihan subtansinya. Walhasil, jika seseorang tidak bernegara, maka jelas dia tidak beriman, alias tidak beragama.

Mau berkelit apalagi jika al-Quran dan hadis sudah berbicara demikian. Kita sebagai santri—sesuai dengan takrif santri ala KH Hasani Nawawie t—yang kian berpegang teguh tali Allah I (al-Quran), serta menapaktilasi jejak langkah Nabi e (hadis), wajib menjadi sosok yang bernegara. Secara otomatis, seseorang jika mengaku muslim, maka ia mau bernegara. Lebih mengenanya lagi, jika ia berikrar santri, maka ia harus berikrar pada negeri. Sebab, al-Quran dan hadis sudah mengajari kita (muslim/santri) demikian.

Islam termasuk agama yang paling peduli kepada negara. Contoh kecilnya, ilmu fikih. Di sana banyak sekali peraturan Islam yang berkaitan erat dengan kenegaraan. Mulai dari kepemimpinan, tindakan atas kriminal, bahkan hal ubudiah terkadang memiliki ikatan erat dengan negara.

Pelajaran akhlak pun, memantau kita agar mencintai tanah air, berbuat baik kepada tetangga, hingga memiliki sikap baik kepada pemimpin negara.

Mana mungkin ada negara Indonesia, andai tidak ada ahli agama (dalam hal ini, ulama). Douwes Dekker pernah bercerita kepadaku—tentunya melalui buku Api Sejarah—bahwa bendera merah putih berkibar, lantaran sumbangsih para ulama. Andai tak ada resolusi jihad dari KH Hasyim Asy’ari t, mana mungkin terdengar nama Indonesia.

Dari sejarah tersebut, sangat jelas bahwa negara dan agama adalah satu-kesatuan. Tidak bisa dipisahkan. Negara ada, lantaran agama ada.

Begitupun berbangsa, agama memiliki etika sendiri kepada saudara sebangsa. Semisal, dalam berdakwah, Islam mengajarkan kita untuk memulai dari saudara sebangsa (hubungan kerabat), lalu senegara (hubungan tempat). Hal ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad e saat awal mula Islam.

Juga, etika dalam Islam sangat memerhatiakan sikap antar bangsa. Dengan kata lain, bangsa “bawah” wajib menghormati yang di “atas”, samahalnya bangsa “atas” harus menyayangi yang di “bawah”.

Hal inilah yang diserukan pesantren melalui kitab akhlaknya. Mengingat, visi misi terutusnya Nabi Muhammad e adalah memperbaiki moralitas bangsa. Tidak lain!

Jadi, sangat mustahil ada sosok beragama tapi tidak berbangsa. Begitupun sosok bernegara tapi tidak berbangsa. Sebab, negara bisa tentram, jika hubungan antar bangsa bisa aman. Dan, yang perlu Anda ketahui, tak ada negara yang lepas dari kumpulan bangsa. Negara adalah perserikatan bangsa-bangsa, sehingga lahirlah sumpah pemuda guna menyatukannya: berbangsa satu, bangsa Indonesia!

Kita selaku santri, selain bergama, tentu wajib berbangsa dan bernegara. Sebab, santri itu ialah man ya’tashîm bi hablil-Lâh, sosok yang berpegang teguh akan tali Allah I, sedangkan Allah I memerintahkan kita untuk meraih baldatun thayyîbatun wa Rabbun Ghafûr, negara baik yang penuh ampunan Tuhan. Dengan kata lain, agamanya “jempol”, negaranya pun oke.

Wa yattabi’ sunnatar-rasûli-Hi al-amîn, serta mengikuti langkah Nabi Muhammad e, yang sangat mencintai negerinya; yang bersabda bahwa cinta tanah air adalah bagian iman; yang merintih saat diusir dari negaranya. Selaku santri hakiki, kita harus meneladani beliau.

Lâ yamîlu yumnatan wa lâ yusratan, besifat menengah, tidak terlalu nganan, juga tidak ngiri. Kalimat tersebut mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam segala bidang. Termasuk pandangan kenegaraan.

Sebagai santri kita dilarang menjadi orang yang anti-negara, layaknya Hizbut Tahrir (di Indonesia masyhur dengan julukan HTI, Hizbut Tahrir Indonesia). Mereka adalah kelompok yang paling anti-pancasila; tidak suka hukum negara. Inginnya, mereka mendirikan khilafah sendiri.

Begitupula kita—sebagai santri—dilarang menyeratuspersenkan hukum negara, layaknya kaum liberalis. Mereka berpaham sekular, yang identik dengan sosok yang memisah antara hukum agama dan negara.

Ingat, santri harus menengah. Khairul-umûr ausathuhâ, sebaik-baiknya sesuatu ialah yang ada di tengah.

Fî kulli waqtin wa hîn, konsisten sepanjang waktu. Kalimat itu mengajarkan kita untuk senantiasa “memegang” al-Quran dan hadis, serta bersifat sá-biasáh (menengah), alias menampakkan kesantrian meski sudah boyong. Dengan artian, semakin hari, semakin sesuai dengan takrif santri ala KH Hasani Nawawie t.

Walhasil, kita selaku santri wajib beragama, lantaran cita-cita kita sesungguhnya adalah menjadi sosok beragama, atau masyhur dengan sebutan ‘ibâdil-Lâh ash-shâlihîn.

Kita juga wajib berbangsa dan bernegara, sebab keduanya adalah bagian dari beragama. Bisa juga diistilahkan, di antara syarat sahnya beragama adalah: berbangsa dan bernegara.

Itu saja.

Referensi:

Ghalayayni, Mushthafa. 1913. ‘Idzatun-Nasyiîn. Bairut: Darul-‘Ilmi.

Suryanegara, Ahmad Mansur. 2009. Api Sejarah. Bandung: Salamadani.

Razi, Muhammad Fakhruddin. 1993. Tafsîr Fakhrur-Râzî. Bairut: Darul-Fikr.

Tirmidzi, Muhammad bin Isa bin Surah. 1983. Jami’ush-Shahîh Sunan Tirmidzi. Bairut: Darul-Fikr.

Qari, Ali bin Sulthan bin Muhammad. 1419. MirqatulMafâtih. Mekah: Maktabah at-Tijarriah.

BATARTAMA. 1437. Trilogi Ahlusunnah Waljamaah. Pasuruan: Sidogiri Penerbit.

Rivai, Zaki Ahmad. 2015. Islam Gak Liberal. Jakarta: Gema Insani.

Penulis: Muhammad ibnu Romli

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *