
Hukum Syariat, Tanggung Jawab Siapa?
…..
254,9 juta lebih merupakan angka yang fantastis untuk jumlah penduduk di seantero Negara Indonesia ini. Negara dengan mayoritas memeluk agama islam yang tidak menerapkan hukum syariat. Pertanyaan dan PR besar untuk umat negeri ini, kenapa syariat Islam tidak menjadi rujukan utama dalam penetapan hukum negara?, bahkan apabila ada kelompok yang berusaha menumpas kemungkaran malah mendapat kecaman dari berbagai pihak. Seakan-akan masyarakat diberi kewenangan untuk memilih kemauan mereka sendiri tanpa ada sekat agama.
Menurut sebagian tokoh islam, negeri ini adalah gambaran islam yang paling moderat dibandingkan Negara Islam yang lain. Padahal tanpa ada pengawasan yang ketat dan terus membiarkan umat maka jangan harap mereka akan melaksanakan kewajiban- kewajiban agama. Sehingga muncul di khalayak umum selogan Islam KTP. Beragama islam menjadi semacam simbolisme belaka tanpa ada pembuktian nyata. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dengan jelas kewajiban dan larangan yang harus mereka jauhi.
Apabila dari golongan tokoh masyarakat juga tidak ada yang mengawasi pergerakan umat, ditambah lagi serangan kelompok orientalis dan antek-anteknya yang terus berusaha menggerus pondasi islam maka sebentar lagi islam akan tinggal namanya saja di negeri ini. lalu siapa yang bertugas untuk menangani masalah yang semakin semerawut ini?. Jangan pernah menganggap urusan agama adalah urusan yang sepele.
Apakah umat islam sudah mulai meninggalkan kenyataan kewajibannya sebagai umat islam?, kehilangan jati diri sehingga merasa acuh tak acuh, lalu apa penyebabnya?. Lantas apakah kita akan berdiam diri menunggu keputusan hidayah dari Allah tanpa berusaha?. Kesadaran tidak akan datang sendiri tanpa usaha dan kehendak Allah.
Sudah sewajarnya bagi umat yang mengaku beragama islam untuk merenung bahwa kehidupan tidak akan berarti tanpa islam. Kehidupan manusia merupakan sebuah awal ujian dari beragama ujian yang mereka hadapi. Selanjutnya kehidupan abadi baru akan dimulai setelah kita memasuki padang mahsyar. Sebuah tempat dimana semua ras manusia mulai dari Umat Nabi Adam sampai Umat Nabi Muhammad berkumpul untuk menerima keputusan Allah atas semua kelakuan yang telah mereka perbuat semasa hidup di dunia. Antara surga dan neraka, antara bahagia dan sengsara. Memasuki kehidupan nyata dan meninggalkan kehidupan dunia yang cuma ilusi belaka.
Hukum syariat harus diterapkan dan jadi rujukan bagi pemeluknya. Rasa kepedulian dan fanatisme harus tertanam kuat dalam hati agar mudah bagi kita untuk benar-benar menerapkan syari’atullah. Tidak ada salahnya kita mencoba pada diri kita sebelum menyuruh orang lain. Karena jangan mengharap mereka akan mengikuti perkataan kita apabila kita juga melanggar dan menselewengkan hukum syari’at.[]