Bahtsul Masail

Membakar al-Qur’an

a. Deskripsi Masalah

Di suatu daerah ada seorang yang ahli membaca al-Qur’an, sehingga ia memiliki keistimewaan dapat mengetahui apa yang belum atau akan terjadi. Ketika tahu akan terjadi banjir besar dalam waktu dekat, misalnya, dia membakar al-Qur’an yang ia miliki dengan alasan khawatir terkena banjir, yang nantinya al-Qur’an tersebut bisa terabaikan dan berada di tempat yang tidak semestinya.

b. Pertanyaan

Bagaimana hukum membakar al-Qur’an dengan alasan seperti di atas?

c. Jawaban

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama; menurut pendapat yang lebih unggul tidak boleh, karena intuisi (ilham) mengetahui hal gaib seperti yang tergambar dalam deskripsi masalah, tidak bisa dijadikan pijakan hukum, dan pembakaran al-Qur’an seperti dalam kasus di atas disamakan dengan membakar al-Qur’an tanpa alasan, yang hukumnya haram.

Sedangkan pendapat yang lain menyatakan bahwa, bila orang tersebut betul-betul orang yang dijaga oleh Allah I (waliyullah), maka hukumnya boleh, karena ilham tersebut dapat dijadikan pijakan hukum, seperti yang terjadi pada Nabi Khidir u yang membunuh anak tidak berdosa (secara lahiriah), dan juga seperti Ibu Nabi Musa u ketika membuang Musa kecil ke sungai Nil.

d. Rujukan

الأصَحُّ أنَّ الإلْهَامَ وَهُوَ لُغَةً إيْقَاعُ شَيْئٍ فِي القَلْبِ يَطْمَئِنُّ لَهُ الصَّدْرُ يَخُصُّ بِهِ اللهُ بَعْضَ أصْفِيَائِهِ غَيْرُ حُجَّةٍ إنْ ظَهَرَ مِنْ غَيْرِ مَعْصُوْمٍ، لِعَدَمِ الثِّقَةِ بِنَحْوِ خَاطِرِهِ، لأَنَّهُ لاَ يَأْمَنُ دَسِيْسَةَ الشَّيْطاَنِ فِيْهَا اهـ (طَرِيْقَةُ الحُصُولِ فِيْ غَايَةِ الوُصُوْلِ, 1/78).

وَيُكْرَهُ حَرْقُ خَشَبَةٍ نُقِشَ عَلَيْهَا شَيْئٌ مِنْ ذَلِكَ. نَعَمْ، يَظْهَرُ أنَّهُ لَوْ قَصَدَ بِحَرْقِهَا إحْرَازَهَا لَمْ يُكْرَه. وَالقَوْلُ بِحُرْمَةِ الإحْرَاقِ مَحْمُوْلٌ عَلَى فِعْلِهِ عَبَثًا. اهـ (حَاشَيَةُ الجَمَل,1/78).

وَاخْتَلَفَ العُلَمَاءُ فِيْ حُجِّيَّةِ الإلْهَامِ بِقَيِّدِ السَّابِقِ. فَالأرْجَحُ عِنْدَ الفُقَهَاءِ أنَّهُ لَيْسَ بِحُجَّةٍ، إذْ لاَثِقَةَ بِخَوَاطِرِ غَيْرِ المَعْصُوْمِ. وَعِنْدَ الصُّوفِيَّةِ أنَّهُ حُجَّةٌ مِمَّنْ حَفِظَهُ اللهُ فِيْ سَائِرِ أعْمَالِهِ الظَّاهِرَةِ وَالبَاطِنَةِ، كَقَوْلِ خَضِرٍ لِمُوْسَى “وَمَا فَعَلْتُهُ عَنْ أمْرِيْ”. اهـ …….. شَوَاهِدُ الحَقِّ, 434

Disadur dari buku: Santri Salaf Menjawab

untuk mendapatkannya, klik tombol di bawah ini

Pesan Buku

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *